Berusaha Melawan, Satu TSK Komplotan Curanmor Ditembak Polisi Gelumbang Muara Enim
Muara
Enim.Metro Sumut
Anggota
Polsek Gelumbang, tembak salah satu komplotan curanmor tersangka inisial RH
Alias RE (34), warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten
Muara Enim, Sumatera Selatan. Jumat (26/05/2017).
Pasalnya
ketika akan ditangkap pelaku berusaha melawan akan menembak petugas, di Desa
Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada Senin (22/05/2017)
sekitar pukul 17.00 wib.
Dari
informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Selasa (23/5/2017), penangkapan
terhadap pelaku berawal dari banyaknya laporan masyarakat ke Polsek Gelumbang
yang kehilangan motor baik dengan cara di curi maupun dirampok oleh komplotan
pelaku.
Atas
laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui salah
satu komplotan tersebut adalah tersangka RH.
Kemudian
petugas melakukan pengejaran dan akhirnya diketahui jika pelaku sedang berada
di Desa Sebau bersama komplotannya yang diduga akan merencanakan aksi
kejahatan.
Kemudian
petugas melakukan pengintaian dan ketika melihat ada tersangka, petugas langsung
melakukan pengepungan.
Ketika
akan ditangkap tersangka bukannya menyerah namun sebaliknya ingin melarikan
diri dan melakukan perlawanan dengan cara akan mencabut dua buah senpira jenis
pistol yang disimpan di kantong kiri dan kanan celana bagian depan.
Melihat
hal tersebut petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki
kiri pelaku.
Setelah
berhasil dilumpuhkan, petugas langsung menggeledahnya dan ternyata ditemukan
dua buah pucuk senpira jenis pistol yang salah satunya berisi satu butir peluru
kaliber 9 mm dalam kondisi siap tembak dan dua buah kunci T.
Sedangkan
dari pengakuan tersangka di depan penyidik, bahwa dirinya bersama temannya JN
(DPO) telah beberapa kali melakukan aksi curanmor dan curas di wilayah
Kecamatan Gelumbang dan sekitarnya.
Sedangkan
dua pucuk senpira dan kunci T tersebut memang digunakan untuk aksi curanmor dan
curas mereka. Hasil dari kejahatan tersebut mereka jual dan uangnya habis
digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara
itu, Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP
Arsyad Agus, mengatakan, dari data yang ada di lapangan, setidaknya tersangka
CS sudah melakukan tiga kali aksi Curanmor dan Curas di wilayah Gelumbang dan
sekitarnya.“Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Puskesmas dilakukan perawatan
dan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Selain
itu juga, ikut diamankan barang bukti dua pucuk senpira jenis pistol, satu
butir amunisi Call 9 mm, dua buah kunci T tanpa gagang, satu buah BPKB Sepeda
motor Honda Beat dan satu buah STNK Sepeda motor Honda Revo.
Atas
perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP serta UU
Darurat No 12/1951 Pasal 1 ayat 1 tentang Senpi dan Amunisi.(Humas Polda
Sumsel/Polres Muara Enim)
Post a Comment