Merasa Gemas, Kakek Asal Surabaya Ini Lampiasakan Dengan Mencabuli Sang Bocah

Surabaya.Metro Sumut
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pres release penangkapan seorang kakek berinisial SH (50) yang mencabuli sebut saja Bunga (8), tetangganya sendiri karena alasan khilaf, Kamis (26/04/2017).

Kejadian itu sendiri terjadi Senin (10/04/2017) pukul 19.00 WIB di Teras rumah tersangka, begitu aksi bejatnya yang pertama berjalan mulus, sopir pengiriman barang itupun mengulanginya lagi pada hari Sabtu (15/04/2017).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga mengatakan, aksi bejat tersangkapun terhenti, saat korban ini mengadu kepada neneknya yang bernama Sumarsih (64), bocah tersebut mengatakan kepadanya jika telah dipangku pelaku dan jari tangannya digesek-gesekkan di kemaluan korban.“Mendengar aduan cucunya, Sumarsih melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya,” ujar AKBP Shinto, Rabu (26/04/2017).

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku akhirnya dibekuk dirumahnya oleh Unit PPA pada, Selasa (25/04/2017). Pencabulan itu sendiri dilakukannya saat korban bermain bersama temannya di Pos dekat rumah tersangka. SH menarik tangan korban dan mengajak ke depan teras rumah tersangka.“Saat itulah tersangka memegang dan menggerakkan-gerakkan jari tangannya ke kemaluan korban dan itu sudah terjadi sebanyak dua kali”, tambah AKBP Shinto.

Kepada Polisi, SH mengaku tertarik kepada korban karena anaknya lucu, sehingga pelaku merasa gemes dan khilaf memasukkan jari tangannya ke bagian sensitif korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, san kakek kini harus mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 88 UU Rl No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang pencabulan dan perlindungan anak.(Humas Polrestabes Surabaya).

Tidak ada komentar