Merasa Gemas, Kakek Asal Surabaya Ini Lampiasakan Dengan Mencabuli Sang Bocah
Surabaya.Metro
Sumut
Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pres
release penangkapan seorang kakek berinisial SH (50) yang mencabuli sebut saja
Bunga (8), tetangganya sendiri karena alasan khilaf, Kamis (26/04/2017).
Kejadian
itu sendiri terjadi Senin (10/04/2017) pukul 19.00 WIB di Teras rumah
tersangka, begitu aksi bejatnya yang pertama berjalan mulus, sopir pengiriman
barang itupun mengulanginya lagi pada hari Sabtu (15/04/2017).
Kasat
Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga mengatakan, aksi bejat
tersangkapun terhenti, saat korban ini mengadu kepada neneknya yang bernama
Sumarsih (64), bocah tersebut mengatakan kepadanya jika telah dipangku pelaku
dan jari tangannya digesek-gesekkan di kemaluan korban.“Mendengar aduan
cucunya, Sumarsih melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Sat Reskrim Polrestabes Surabaya,” ujar AKBP Shinto, Rabu (26/04/2017).
Berdasarkan
laporan tersebut, pelaku akhirnya dibekuk dirumahnya oleh Unit PPA pada, Selasa
(25/04/2017). Pencabulan itu sendiri dilakukannya saat korban bermain bersama
temannya di Pos dekat rumah tersangka. SH menarik tangan korban dan mengajak ke
depan teras rumah tersangka.“Saat itulah tersangka memegang dan
menggerakkan-gerakkan jari tangannya ke kemaluan korban dan itu sudah terjadi
sebanyak dua kali”, tambah AKBP Shinto.
Kepada
Polisi, SH mengaku tertarik kepada korban karena anaknya lucu, sehingga pelaku
merasa gemes dan khilaf memasukkan jari tangannya ke bagian sensitif korban.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, san kakek kini harus mendekam dalam
penjara Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 88 UU Rl No.35 Tahun 2014
tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang pencabulan dan perlindungan
anak.(Humas Polrestabes Surabaya).
Post a Comment