Edarkan Hexymer, Dua Sahabat Di Kebumen Ini Ditangkap Polisi

Kebumen.Metro Sumut
Jual pil hexymer, dua sahabat harus berurusan dengan Polres Kebumen. Kedua sahabat yang diketahui berinisial WS (24) dan RS (22) ditangkap terpisah dan waktu serta tempat yang berbeda. Sabtu (29/04/2017).

Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti S.Sos melalui Kasubbag Humas AKP Willy Budiyanto SH, MH mengatakan, jika keduanya diamanakan Sat Reskoba Polres Kebumen dan saat ini berstatus tersangka dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan dari penyidik.

Kedua tersangka diduga keras melanggar pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dijelaskan AKP Willy, tersangka berinisaial WS, yang merupakan warga Rowokele tertangkap lebih dahulu tepatnya pada tanggal Rabu (19/04/2017) saat akan menjajakan pil itu di depan SD Negeri Kretek Rowokele pada pukul 22.00 WIB.“Saat penangkapan tersebut, diperoleh satu nama yang menurut informasi sebagai suplaier pil Hexymer, dan si tersangka WS hanya sebagai kurir,” terang AKP Willy berdasarkan informasi dari Kasat Reskoba AKP Hari Harjanto SH, selaku penyidik dalam kasus ini.

Dari informasi tersebut, di hari berikutnya, tepatnya hari Kamis (20/04/2017) tersangka RS berhasil diamankan di rumah orangtuanya di Rowokele.

Dari tangan RS, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah tas pinggang warna cokelat muda yang berisi uang tunai Rp.2.070.000,-, yang diduga hasil penjualan obat, 4 papan pil Tramadol 10 butir, sepaket berisi 3 buah pil Hexymer dibungkus kertas merah, dan handphone warna hitam merek Advance.

Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini, keduanya harus meringkuk di balik jeruji Rutan Polres Kebumen dan masih menjalani pemeriksaan dari penyidik.

Dijelaskan AKP Hari Harjanto SH, Hexymer merupakan jenis obat yang belum terdaftar di dalam MIMS (kitab daftar obat-obatan yang beredar resmi).

Obat ini merupakan golongan anti-psikotik yang berfungsi untuk mengurangi gejala psikotik atau gangguan jiwa. Oleh karena itu, obat ini tidak dianjurkan untuk dikonsumsi agar mendapatkan efek mabuk. Orang yang mengedarkan sembarangan pun, karena tidak memiliki kewenangan standar mutu dari departemen kesehatan selanjutnya dapat dijerat dengan UU kesehatan.“Jika disalahgunakan oleh pemakainya, dapat mempengaruhi kesehatan tubuh hingga kematian karena mempunyai sifat yang berbahaya, sehingga peredarannya pun harus benar-benar diawasi,” ungkapnya.(Humas Polres Kebumen).

Tidak ada komentar