Edarkan Hexymer, Dua Sahabat Di Kebumen Ini Ditangkap Polisi
Kebumen.Metro
Sumut
Jual
pil hexymer, dua sahabat harus berurusan dengan Polres Kebumen. Kedua sahabat
yang diketahui berinisial WS (24) dan RS (22) ditangkap terpisah dan waktu
serta tempat yang berbeda. Sabtu (29/04/2017).
Kapolres
Kebumen, AKBP Titi Hastuti S.Sos melalui Kasubbag Humas AKP Willy Budiyanto SH,
MH mengatakan, jika keduanya diamanakan Sat Reskoba Polres Kebumen dan saat ini
berstatus tersangka dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan dari penyidik.
Kedua
tersangka diduga keras melanggar pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) UU RI nomor
36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dijelaskan
AKP Willy, tersangka berinisaial WS, yang merupakan warga Rowokele tertangkap
lebih dahulu tepatnya pada tanggal Rabu (19/04/2017) saat akan menjajakan pil
itu di depan SD Negeri Kretek Rowokele pada pukul 22.00 WIB.“Saat penangkapan
tersebut, diperoleh satu nama yang menurut informasi sebagai suplaier pil
Hexymer, dan si tersangka WS hanya sebagai kurir,” terang AKP Willy berdasarkan
informasi dari Kasat Reskoba AKP Hari Harjanto SH, selaku penyidik dalam kasus
ini.
Dari
informasi tersebut, di hari berikutnya, tepatnya hari Kamis (20/04/2017)
tersangka RS berhasil diamankan di rumah orangtuanya di Rowokele.
Dari
tangan RS, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah tas pinggang warna
cokelat muda yang berisi uang tunai Rp.2.070.000,-, yang diduga hasil penjualan
obat, 4 papan pil Tramadol 10 butir, sepaket berisi 3 buah pil Hexymer
dibungkus kertas merah, dan handphone warna hitam merek Advance.
Kedua
tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini, keduanya harus meringkuk di
balik jeruji Rutan Polres Kebumen dan masih menjalani pemeriksaan dari
penyidik.
Dijelaskan
AKP Hari Harjanto SH, Hexymer merupakan jenis obat yang belum terdaftar di
dalam MIMS (kitab daftar obat-obatan yang beredar resmi).
Obat
ini merupakan golongan anti-psikotik yang berfungsi untuk mengurangi gejala
psikotik atau gangguan jiwa. Oleh karena itu, obat ini tidak dianjurkan untuk
dikonsumsi agar mendapatkan efek mabuk. Orang yang mengedarkan sembarangan pun,
karena tidak memiliki kewenangan standar mutu dari departemen kesehatan
selanjutnya dapat dijerat dengan UU kesehatan.“Jika disalahgunakan oleh
pemakainya, dapat mempengaruhi kesehatan tubuh hingga kematian karena mempunyai
sifat yang berbahaya, sehingga peredarannya pun harus benar-benar diawasi,”
ungkapnya.(Humas Polres Kebumen).
Post a Comment