7 Kapal Ilegal Fishing Ditenggelamkan Di Belawan
Belawan.Metro
Sumut
Polda
Sumut telah melaksanakan kegiatan bersama dalam peneggelaman 7 Kapal Barang
Bukti Tindak pidana Illegal Fishing di Belawan pada hari Sabtu tanggal 1 April
2017 pukul 10.40 Wib. Kapolda Sumut Irjen Pol. Dr H Rycko Amelza Dahniel M.Si
bersama pejabat terkait menyaksikan sendiri proses pemusnahan/ penenggelaman
barang bukti berupa kapal ikan pelaku Illegal (Illegal Fishing) yang bertempat
di dermaga
penumpang lama pelabuhan belawan.
Dalam
acara tersebut, Kapolda Sumut berharap ada efek deteren terhadap para pemilik
kapal asing yang hendak memasuki dan mengambil kekayaan laut milik Indonesia.
“Kita
berharap dapat memberikan efek jera kepada Nelayan Asing sehingga tidak
melakukan tindak pidana serupa/ tindak pidana lainnya di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia.” ujar Kapolda Sumut.
Petugas
juga memusnahkan barang bukti berupa kapal ikan asing dan lokal yang telah
melakukan tindak pidana perikanan dan tidak memiliki surat izin penangkapan
ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Pemusnahan/
penenggelaman kapal dilaksanakan setelah
ada instruksi dari Menteri Kelautan
& Perikanan Susi Pudjiastuti melalui live sreaming. Tepat pukul 10.40 wib,
Kapal ditenggelamkan melalui live streaming dari Ambon secara serentak seluruh
Indonesia. Menteri Susi memberi komando untuk penenggelaman 75 kapal asing dan
7 kapal lokal yang ‘bandel’, terlibat illegal fishing yang diadakan dibeberapa
tempat di Indonesia.
Lokasi
penenggelaman kapal untuk Wilayah Sumatera Utara sendiri berada di Belawan
tepatnya pada Perairan Belawan di titik koordinat 03º 47′ 500” U – 098º 42’
250” T.
Jumlah
kapal yang dimusnahkan/ ditenggelamkan di Belawan ada 7 buah kapal yang sudah
diputuskan oleh Pengadilan Inkracht antara lain
KM.
SLFA 2675 kebangsaan kapal Malaysia
dengan nama tersangka Zaw kebangsaan Myanmar tertangkap pada tanggal 13
Desember 2015 lokasi penangkapan Zeel Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara
Inkracht.
Selanjutnya
Kapal KM. SLFA 4778 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Chia
Keechan kebangsaan Malaysia tertangka pada tanggal 17 Februari 2016 lokasi
penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
Kemudian
Kapal KM. PKFA 3378 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Tepparak
Insorn kebangsaan Thailand tertangka pada tanggal 12 Juli 2016 lokasi
penangkapan Zeel Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
Selanjutnya
Kapal KM. Extra Joss- III kebangsaan kapal Indonesia dengan nama tersangka
Amiruddin kebangsaan Indonesia tertangka pada tanggal 25 Juli 2016 lokasi
penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
Kemudian
Kapal KM. PKFB 1152 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Chit Soe
kebangsaan Myanmar tertangka pada tanggal 30 Juli 2016 lokasi penangkapan
Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
Kapal
keenam adalah kapal KM. PKFA 8115 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama
tersangka Moe als Swan kebangsaan
Myanmar tertangka pada tanggal 30 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel
Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
Kemudian
Kapal yang terakhir KM. KHF 1767 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama
tersangka Ko Kyaw Soe als Kyaw Soe kebangsaan Myanmar tertangka pada tanggal 25 Agustus 2016 lokasi
penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
Kegiatan
pemusnahan ketujuh kapal tersebut selain dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel juga turut
dihadiri oleh Pangdam I/BB diwakili oleh Kasdam, Danlantamal , Pangkosek
Hanudnas II Medan, FKPD Sumut , Kabinda Sumut, FKPD Kota Medan, Ka Basarnas Provinsi
Sumut, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto , Kabinda Sumut , Para
Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kapolres Belawan.,Acara sendiri
berjalan dengan aman dan lancar.(Hamnas).
Post a Comment