2 PRT Nekat Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp100 Juta Karena Terbelit Hutang Rentenir, Ditangkap Di Jakarta & Palembang
Palembang.Metro
Sumut
Dua
Pembantu Rumah Tangga (PRT), tersangka inisial IS (50) dan TU (40), nekat
mencuri lalu menjual perhiasan emas milik majikannya, korban inisial IW (50),
warga Jalan RW Monginsidi Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang,
Sumatera Selatan. Minggu (16/04/2017).
Kini
dua wanita yang tinggal tidak jauh dari rumah majikannya itu, harus membayar
mahal dengan mendekam di sel tahanan setelah diamankan Polsekta Kalidoni
Palembang.
Di
Polsekta Kalidoni Palembang, pada Jumat (14/04/2017), tersangka IS mengatakan,
aksi pencurian tersebut nekat ia lakukan bersama TU dikarenakan ia dan TU
sedang terbelit hutang kepada seorang rentenir.“Kami belum bisa membayar hutang
tersebut dan utang itu terus berbunga. Karena itu, saya pun akhirnya timbul
niat untuk mencuri dan mengajak TU,” jelasnya.
Menurut
tersangka IS, ia dan TU mengambil perhiasan emas milik majikannya berupa 47
gram kalung dan 30 gram gelang tangan yang saat itu disimpan di dalam lemari.“Setelah
berhasil mencuri, perhiasan emas tersebut pun sebagaian langsung dijual di
Pasar Lemabang,” katanya.
Tak
lama dari kejadian tersebut ia langsung pergi bersembunyi ke rumah saudaranya
yang ada di Jakarta.“Hanya mencari kedamaian saja di tempat adik saya, Jakarta.
Kami bekerja di sana sudah empat tahun kurang lebih,” ungkapnya.
Sementara
itu, Kapolsekta Kalidoni Palembang AKP Yulia Farida didampingi Kanit Reskrim
Iptu Herman, mengatakan kedua tersangka IS dan TU berhasil diamankan di dua
tempat lokasi yang berbeda.“Tersangka IS diamankan di Jakarta tempat adiknya.
Sedangkan tersangka TU kita amankan di rumahnya yang berada tak jauh jauh dari
tempat majikannya,” jelasnya.
Dikatakan
Yulia, setengah dari emas hasil curian itu sudah dijual ke salah satu tokoh
emas yang ada di Pasar Lemabang Palembang. Korban merupakan pegawai di PN
Palembang.“Mereka sudah menjual separuh emas dengan harga Rp. 37 juta. Akibat
kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 100 juta,” terangnya.(Humas Polda
Sumsel/Polresta Palembang).
Post a Comment