2 PRT Nekat Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp100 Juta Karena Terbelit Hutang Rentenir, Ditangkap Di Jakarta & Palembang

Palembang.Metro Sumut
Dua Pembantu Rumah Tangga (PRT), tersangka inisial IS (50) dan TU (40), nekat mencuri lalu menjual perhiasan emas milik majikannya, korban inisial IW (50), warga Jalan RW Monginsidi Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan. Minggu (16/04/2017).

Kini dua wanita yang tinggal tidak jauh dari rumah majikannya itu, harus membayar mahal dengan mendekam di sel tahanan setelah diamankan Polsekta Kalidoni Palembang.

Di Polsekta Kalidoni Palembang, pada Jumat (14/04/2017), tersangka IS mengatakan, aksi pencurian tersebut nekat ia lakukan bersama TU dikarenakan ia dan TU sedang terbelit hutang kepada seorang rentenir.“Kami belum bisa membayar hutang tersebut dan utang itu terus berbunga. Karena itu, saya pun akhirnya timbul niat untuk mencuri dan mengajak TU,” jelasnya.

Menurut tersangka IS, ia dan TU mengambil perhiasan emas milik majikannya berupa 47 gram kalung dan 30 gram gelang tangan yang saat itu disimpan di dalam lemari.“Setelah berhasil mencuri, perhiasan emas tersebut pun sebagaian langsung dijual di Pasar Lemabang,” katanya.

Tak lama dari kejadian tersebut ia langsung pergi bersembunyi ke rumah saudaranya yang ada di Jakarta.“Hanya mencari kedamaian saja di tempat adik saya, Jakarta. Kami bekerja di sana sudah empat tahun kurang lebih,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsekta Kalidoni Palembang AKP Yulia Farida didampingi Kanit Reskrim Iptu Herman, mengatakan kedua tersangka IS dan TU berhasil diamankan di dua tempat lokasi yang berbeda.“Tersangka IS diamankan di Jakarta tempat adiknya. Sedangkan tersangka TU kita amankan di rumahnya yang berada tak jauh jauh dari tempat majikannya,” jelasnya.

Dikatakan Yulia, setengah dari emas hasil curian itu sudah dijual ke salah satu tokoh emas yang ada di Pasar Lemabang Palembang. Korban merupakan pegawai di PN Palembang.“Mereka sudah menjual separuh emas dengan harga Rp. 37 juta. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 100 juta,” terangnya.(Humas Polda Sumsel/Polresta Palembang).

Tidak ada komentar