Pura-Pura Diajak Menagih Hutang, Pengusaha Cabai Asal Palembang Dirampok Di Muara Enim & Ditinggal Di Tengah Hutan

Muara Enim.Metro Sumut
Malang sekali nasib yang dialami oleh korban inisial RS (20), warga Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Pura-pura diajak menagih hutang oleh tersangka inisial AS (40), warga Jalan Bima, Prabumulih, ternyata di tengah jalan malah dirampok di Area Sodong, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut terungkap, pada Jumat (14/04/2017), ketika salah seorang tersangka AS berhasil ditangkap oleh tim Operasi Sikat Musi 3C (Curat, Curas, Curanmor), sedangkan pelaku lainnya TR masih buron.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa kejadian perampokan tersebut terjadi pada hari Selasa, 5 April 2016 sekira pukul 15.00 wib lalu, di area Sodong, Kecamatan Lawang Kidul.

Kejadian berawal ketika korban menghubungi tersangka menanyakan perihal hutang tersangka dari hasil berjualan cabai.

Ketika ditanyakan ternyata uang yang seharusnya dibayarkan dahulu kepada korban, oleh tersangka telah dihutangkan kepada teman tersangka tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.

Mendengar hal tersebut korban tidak terima dan meminta tersangka untuk bertanggung jawab. Kemudian tersangka mengajak korban untuk menagih hutangnya dan janjian bertemu di Prabumulih.

Lalu korban dari Palembang, dengan membawa mobil Toyota Rush warna hitam dengan Nopol BG 1524 IR, menuju Kota Prabumulih dan setiba di kota Prabumulih kedua pelaku sudah menunggu di SPBU Kota Prabumulih.

Setelah bertemu, mereka pun langsung menuju ke arah Sodong untuk menagih hutang, tetapi ditengah perjalanan tepatnya di daerah Sodong, tiba-tiba kedua tersangka langsung memaksa korban untuk menyerahkan satu unit mobil merk Toyota Rush warna hitam Nopol BG 1524 IR.

Juga satu unit handpone merk Apple I phone 5 S warna silver, dompet warna coklat yang berisikan KTP, ATM, Kartu Asuransi Kesehatan, SIM A, Ijazah SD, SMP, SMA, D3 jurusan Komputer dan uang sekitar Rp 1 juta rupiah.

Karena korban agak melawan, tersangkapun langsung memukul korban dengan senjata tajam jenis mata tombak yang melukai kepala bagian atas.

Usai merampas harta benda dan melukai korban, kedua tersangka langsung melarikan diri meninggalkan korban di tengah hutan.

Tidak lama kemudian korban meminta pertolongan warga dan diantar ke kantor Polisi. Setelah itu petugas melakukan pengejaran namun kedua tersangka sangat licin.

Dan ketika petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Polsek Lawang Kidul, petugas gabungan yakni anggota Reskrim Lawang Kidul Polres Muara Enim dan anggota Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih, berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 200 juta.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Yosef Rizal didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, mengatakan, tersangka memang merupakan buronan hampir satu tahun.

Saat ini, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu lembar STNK mobil Merk Toyota Rush 1,5 S M/T warna hitam Nopol BG 1524 IR dan satu helai celana jeans pendek warna biru dongker dengan Merk Ebony yang ada bekas bercak darah.

Sedangkan teman tersangka TR, masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHPidana.(Humas Polda Sumsel/Polres Muara Enim).

Tidak ada komentar