Pura-Pura Diajak Menagih Hutang, Pengusaha Cabai Asal Palembang Dirampok Di Muara Enim & Ditinggal Di Tengah Hutan
Muara
Enim.Metro Sumut
Malang
sekali nasib yang dialami oleh korban inisial RS (20), warga Jakabaring,
Palembang, Sumatera Selatan.
Pura-pura
diajak menagih hutang oleh tersangka inisial AS (40), warga Jalan Bima,
Prabumulih, ternyata di tengah jalan malah dirampok di Area Sodong, Kecamatan
Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Hal
tersebut terungkap, pada Jumat (14/04/2017), ketika salah seorang tersangka AS
berhasil ditangkap oleh tim Operasi Sikat Musi 3C (Curat, Curas, Curanmor),
sedangkan pelaku lainnya TR masih buron.
Dari
informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa kejadian perampokan
tersebut terjadi pada hari Selasa, 5 April 2016 sekira pukul 15.00 wib lalu, di
area Sodong, Kecamatan Lawang Kidul.
Kejadian
berawal ketika korban menghubungi tersangka menanyakan perihal hutang tersangka
dari hasil berjualan cabai.
Ketika
ditanyakan ternyata uang yang seharusnya dibayarkan dahulu kepada korban, oleh
tersangka telah dihutangkan kepada teman tersangka tanpa sepengetahuan dan
persetujuan korban.
Mendengar
hal tersebut korban tidak terima dan meminta tersangka untuk bertanggung jawab.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk menagih hutangnya dan janjian bertemu
di Prabumulih.
Lalu
korban dari Palembang, dengan membawa mobil Toyota Rush warna hitam dengan
Nopol BG 1524 IR, menuju Kota Prabumulih dan setiba di kota Prabumulih kedua
pelaku sudah menunggu di SPBU Kota Prabumulih.
Setelah
bertemu, mereka pun langsung menuju ke arah Sodong untuk menagih hutang, tetapi
ditengah perjalanan tepatnya di daerah Sodong, tiba-tiba kedua tersangka
langsung memaksa korban untuk menyerahkan satu unit mobil merk Toyota Rush
warna hitam Nopol BG 1524 IR.
Juga
satu unit handpone merk Apple I phone 5 S warna silver, dompet warna coklat
yang berisikan KTP, ATM, Kartu Asuransi Kesehatan, SIM A, Ijazah SD, SMP, SMA,
D3 jurusan Komputer dan uang sekitar Rp 1 juta rupiah.
Karena
korban agak melawan, tersangkapun langsung memukul korban dengan senjata tajam
jenis mata tombak yang melukai kepala bagian atas.
Usai
merampas harta benda dan melukai korban, kedua tersangka langsung melarikan
diri meninggalkan korban di tengah hutan.
Tidak
lama kemudian korban meminta pertolongan warga dan diantar ke kantor Polisi.
Setelah itu petugas melakukan pengejaran namun kedua tersangka sangat licin.
Dan
ketika petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Polsek
Lawang Kidul, petugas gabungan yakni anggota Reskrim Lawang Kidul Polres Muara
Enim dan anggota Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih, berhasil menangkap
pelaku bersama barang bukti. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian
sekitar Rp. 200 juta.
Kapolres
Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Yosef Rizal
didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, mengatakan, tersangka memang
merupakan buronan hampir satu tahun.
Saat
ini, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu lembar STNK mobil
Merk Toyota Rush 1,5 S M/T warna hitam Nopol BG 1524 IR dan satu helai celana
jeans pendek warna biru dongker dengan Merk Ebony yang ada bekas bercak darah.
Sedangkan
teman tersangka TR, masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya tersangka akan
dikenakan pasal 365 KUHPidana.(Humas Polda Sumsel/Polres Muara Enim).
Post a Comment