Dapat Restu, Diduga Gudang Sindikat Penampung BBM Ilegal Di Belawan Kembali Beroperasi


Belawan.Metro Sumut
Sempat tutup, gudang penampungan BBM diduga Illegal yang berlokasi di Jalan Hiu Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, persisnya di samping bekas SPBN AKR kini beroperasi lagi, membuat masyarakat semakin resah.

Bagaimana tidak, sudah banyak contoh selain pencemaran lingkungan Gudang BBM ilegal, juga terkadang dapat mengakibatkan terjadinya ledakan hingga.

Kondisi inipun menimbulkan tandatanya besar bagi masyarakat, terkait penegakkan hukum oleh Polres Pelabuhan Belawan, yang seolah melakukan pembiaran terhadap gudang BBM diduga illegal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, bisa kembali bebas beroperasi.

Informasi diperoleh menyebutkan, aktivitas penimbunan BBM illegal di daerah tersebut sebelumnya sempat berhenti beroperasi. Namun, sepekan kemudian kegiatan ilegal yang diduga melibatkan oknum aparat itu kembali beroperasi.

Menurut keterangan salah satu warga yang rumahnya tidak jauh dari gudang tersebut, dan namanya tidak mau disebutkan mengatakan, gudang itu lama lama tutup, dan kembali beroperasi kembali," Drinya pernah melihat melihat mobil tangki pada malam masuk gudang, namun tidak tahu kegiatan apa didalamnya " Katanya, Sabtu (28/06/2025).

" Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya dari Kepolisian, agar dapat bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas keberadaan gudang BBM yang diduga ilegal tersebut, karena bagi kami keberadaannya sangat meresahkan " Harapannya.

Terkait masih beroperasinya Gudang BBM ilegal di Jalan Hiu Kelurahan Belawan Bahagia tersebut, menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, siapakah beking yang bermain di belakang mereka.

Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar. (Hamnas/Tim).










Tidak ada komentar