Tipu Jamaah Umrah, Pimpinan Biro Perjalanan Ditangkap Polisi
Tegal
Kota.Metro Sumut
Polek
Tegal Timur Resor Tegal Kota, Jawa Tengah, menangkap WP (37), pimpinan sebuah
biro perjalanan yang diduga menipu puluhan calon jamaah umrah, Kamis (16/03/2017).
Kapolres
Tegal Kota, AKBP Semmy R Thabaa melalui Kapolsek Tegal Timur, Kompol Syahri
mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan salah seorang korban, H Rosidin
dan Hj Darimah, warga Desa Kemuren, Kecamatan Sidakaton, Kabupaten Tegal.
“Tersangka
diamankan berdasarkan laporan korban yang batal berangkat ke Tanah Suci,
setelah menyerahkan sejumlah uang ke biro perjalanan tersebut,” ungkap Kompol
Syahri di Mapolsek.
Kapolsek
menyampaikan, tersangka berjanji memberangkatkan jamaah yang mendaftar lewat
biro perjalanan Nazuuroh Ijabah Utama ke Tanah Suci untuk beribadah umrah,
namun tidak merealisasikannya.
“Sampai
sekarang belum diberangkatkan, dan setelah diminta uang pengembalian pihaknya
juga tida dapat memenuhi kewajibanya,” ujarnya.
Lebih
lanjut dijelaskan, awalnya korban bersama istrinya dijanjikan akan
diberangkatkan pada bulan Desember 2016 dan sudah membayar uang sebesar Rp50
juta rupiah kepada pihak biro perjalanan tersebut.
Kompol
Syahri menambahkan, jumlah calon jamaah yang terdaftar di biro perjalanan yang
dipimpin tersangka dan belum diberangkatkan per bulan Desember 2016 sebanyak 30
orang jamaah.
“Untuk
barang bukti yang diamankan adalah kwitansi bukti pembayaran dan persyaratan
kesanggupan tersangka memberangkatkan para calon jamaah. Saat ini dalam
penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara
itu, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dan pasal 372
KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Humas Polres
Tegal Kota).
Post a Comment