Tipu Jamaah Umrah, Pimpinan Biro Perjalanan Ditangkap Polisi

Tegal Kota.Metro Sumut
Polek Tegal Timur Resor Tegal Kota, Jawa Tengah, menangkap WP (37), pimpinan sebuah biro perjalanan yang diduga menipu puluhan calon jamaah umrah, Kamis (16/03/2017).

Kapolres Tegal Kota, AKBP Semmy R Thabaa melalui Kapolsek Tegal Timur, Kompol Syahri mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan salah seorang korban, H Rosidin dan Hj Darimah, warga Desa Kemuren, Kecamatan Sidakaton, Kabupaten Tegal.

“Tersangka diamankan berdasarkan laporan korban yang batal berangkat ke Tanah Suci, setelah menyerahkan sejumlah uang ke biro perjalanan tersebut,” ungkap Kompol Syahri di Mapolsek.

Kapolsek menyampaikan, tersangka berjanji memberangkatkan jamaah yang mendaftar lewat biro perjalanan Nazuuroh Ijabah Utama ke Tanah Suci untuk beribadah umrah, namun tidak merealisasikannya.

“Sampai sekarang belum diberangkatkan, dan setelah diminta uang pengembalian pihaknya juga tida dapat memenuhi kewajibanya,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, awalnya korban bersama istrinya dijanjikan akan diberangkatkan pada bulan Desember 2016 dan sudah membayar uang sebesar Rp50 juta rupiah kepada pihak biro perjalanan tersebut.

Kompol Syahri menambahkan, jumlah calon jamaah yang terdaftar di biro perjalanan yang dipimpin tersangka dan belum diberangkatkan per bulan Desember 2016 sebanyak 30 orang jamaah.

“Untuk barang bukti yang diamankan adalah kwitansi bukti pembayaran dan persyaratan kesanggupan tersangka memberangkatkan para calon jamaah. Saat ini dalam penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.


Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Humas Polres Tegal Kota).

Tidak ada komentar