Pembunuh Santri Dimas Kanjeng Divonis 20 Tahun Penjara

Probolinggo.Metro Sumut
Empat terdakwa pembunuh bekas Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani divonis bersalah dalam sidang putusan di PN Kabupaten Probolinggo, Kamis (16/03/2017).

Empat terdakwa divonis oleh hakim, telah terbukti membunuh Abdul Ghani, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Terdakwa diantaranya, WW, W, K dan AS, sangat serius mendengarkan vonis yang dijatuhkan hakim ketua, Yudistira Alfian.

Setelah melalui beberapa pertimbangan, akhirnya hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk W, WW dan K. Sedangkan AS divonis 10 tahun penjara.

Hakim menilai yang memberatkan vonis, karena semua terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya telah membunuh korban. Mendengarkan putusan hakim, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum langsung mengajukan banding.(Humas Polres Probolinggo).


Tidak ada komentar