Pembunuh Santri Dimas Kanjeng Divonis 20 Tahun Penjara
Probolinggo.Metro
Sumut
Empat
terdakwa pembunuh bekas Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat
Pribadi, Abdul Gani divonis bersalah dalam sidang putusan di PN Kabupaten
Probolinggo, Kamis (16/03/2017).
Empat
terdakwa divonis oleh hakim, telah terbukti membunuh Abdul Ghani, warga
Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Terdakwa
diantaranya, WW, W, K dan AS, sangat serius mendengarkan vonis yang dijatuhkan
hakim ketua, Yudistira Alfian.
Setelah
melalui beberapa pertimbangan, akhirnya hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun
penjara untuk W, WW dan K. Sedangkan AS divonis 10 tahun penjara.
Hakim
menilai yang memberatkan vonis, karena semua terdakwa tidak mengakui semua
perbuatannya telah membunuh korban. Mendengarkan putusan hakim, baik Jaksa
Penuntut Umum maupun penasehat hukum langsung mengajukan banding.(Humas Polres
Probolinggo).
Post a Comment