Terlibat Penganiayaan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Supir Angkot

Belawan.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap BS (25) pada Rabu, 01 Maret 2017 sekitar pukul 19.00 wib.

Informasi yang dihimpun Media ini, Supir angkutan Rahayu 125 tersebut ditangkap di Jalan Rawe Martubung karena terlibat penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka - luka pada awal bulan Februari kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Esi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH mengatakan penangkapan terhadap TSK dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan korban yang dilakukan oleh Sat Reskrim. Atas hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap TSK “ Katanya.

Menurut Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH , Setelah dilakukan introgasi TSK mengakui perbuatannya dan saat ini TSK sedang menjalani proses pemeriksaan untuk pengembangan terhadap TSK lainnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara “ Ungkapnya.(Hamnas).

Tidak ada komentar