Terlibat Penganiayaan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Supir Angkot
Belawan.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan
penangkapan terhadap BS (25) pada Rabu, 01 Maret 2017 sekitar pukul 19.00 wib.
Informasi yang dihimpun Media ini, Supir angkutan
Rahayu 125 tersebut ditangkap di Jalan Rawe Martubung karena terlibat penganiayaan
yang mengakibatkan korban menderita luka - luka pada awal bulan Februari
kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Esi Safary,
SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH mengatakan penangkapan
terhadap TSK dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan korban yang
dilakukan oleh Sat Reskrim. Atas hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilakukan
pengejaran dan penangkapan terhadap TSK “ Katanya.
Menurut Kanit I Sat Reskrim Ipda
AR. Riza, SH , Setelah dilakukan introgasi TSK mengakui perbuatannya dan saat
ini TSK sedang menjalani proses pemeriksaan untuk pengembangan terhadap TSK
lainnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUH Pidana dengan
ancaman hukuman diatas lima tahun penjara “ Ungkapnya.(Hamnas).
Post a Comment