Terlibat Aksi Penodongan Anak Sekolah, Seorang Remaja Di Palembang Dicokok Polisi

Palembang.Metro Sumut
Lantaran terlibat tindak kriminalitas berupa aksi penodongan terhadap anak-anak sekolah, tersangka inisial NU Alias PE (18), warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Manggar Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya diamankan pihak Kepolisian. Rabu (29/03/2017).

Di Polsekta IT II Palembang, tersangka mengatakan, ia melakukan aksi penodongan terhadap anak-anak sekolah yang baru pulang sekolah dan aksi tersebut dilakukan tidak sendirian melainkan, bersama dua orang rekannya, CA dan SO.

“Kami tunggu di dekat sekolahnya, kemudian kami pura-pura minta tolong dengan diantar untuk membeli rokok atau meminjam ponselnya untuk menghubungi teman,” jelasnya, pada Senin (27/03/2017).

Dan saat itulah atau ketika sampai di tempat yang sepi, dikatakan tersangka, ia dan kedua rekannya, CA dan SO pun langsung menodong ponsel atau uang korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa pisau.

“Yang ngancam pakai pisau CA, sedangkan saya dan SO hanya mengawasi saja,” terangnya.

Setidaknya, dikatakan tersangka, ia dan kedua rekannya, CA dan SO telah melakukan aksi penodongan terhadap anak-anak sekolah sudah sebanyak tiga kali masing-masing di kawasan gudang cat, Penjaringan dan Adabiyah.

“Kami pernah dapat uang Rp. 300 ribu dan dua unit ponsel. Untuk ponsel kemudian dijual sama CA dan saya dapat bagian uang sebesar Rp. 100 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsekta IT II Palembang Kompol M Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Andrian, menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah terjaring razia di Jalan Slamet Riyadi Lorong Manggar Kecamatan IT II Palembang, pada Minggu (26-03-2017), sekira pukul 02.00 wib.

“Saat itu tersangka kedapatan membawa Sajam berupa pisau hingga kemudian langsung kita amankan,” jelasnya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dikatakan Hadiwijaya, diketahui bahwa ada tiga laporan (LP) tersangka Pei di Polsekta IT II Palembang dengan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Jadi setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata di sini (Polsekta IT II Palembang) ada juga laporan tersangka, setidaknya ada tiga LP-nya dengan kasus Curas,” terangnya.

Untuk saat ini, masih dikatakan Hadiwijaya, pihaknya masih melakukan pengembangan dengan mencari kedua rekan tersangka Pei yang terlibat dalam aksi Curas tersebut.

“Untuk tersangka akan dikenakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang membawa Sajam tanpa hak serta Pasal 365 KUHP,” ungkapnya.(Humas Polda Sumsel/Polresta Palembang).


Tidak ada komentar