Terlibat Aksi Penodongan Anak Sekolah, Seorang Remaja Di Palembang Dicokok Polisi
Palembang.Metro
Sumut
Lantaran
terlibat tindak kriminalitas berupa aksi penodongan terhadap anak-anak sekolah,
tersangka inisial NU Alias PE (18), warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Manggar
Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sumatera
Selatan, akhirnya diamankan pihak Kepolisian. Rabu (29/03/2017).
Di
Polsekta IT II Palembang, tersangka mengatakan, ia melakukan aksi penodongan
terhadap anak-anak sekolah yang baru pulang sekolah dan aksi tersebut dilakukan
tidak sendirian melainkan, bersama dua orang rekannya, CA dan SO.
“Kami
tunggu di dekat sekolahnya, kemudian kami pura-pura minta tolong dengan diantar
untuk membeli rokok atau meminjam ponselnya untuk menghubungi teman,” jelasnya,
pada Senin (27/03/2017).
Dan
saat itulah atau ketika sampai di tempat yang sepi, dikatakan tersangka, ia dan
kedua rekannya, CA dan SO pun langsung menodong ponsel atau uang korban dengan
mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa pisau.
“Yang
ngancam pakai pisau CA, sedangkan saya dan SO hanya mengawasi saja,” terangnya.
Setidaknya,
dikatakan tersangka, ia dan kedua rekannya, CA dan SO telah melakukan aksi
penodongan terhadap anak-anak sekolah sudah sebanyak tiga kali masing-masing di
kawasan gudang cat, Penjaringan dan Adabiyah.
“Kami
pernah dapat uang Rp. 300 ribu dan dua unit ponsel. Untuk ponsel kemudian
dijual sama CA dan saya dapat bagian uang sebesar Rp. 100 ribu,” ungkapnya.
Sementara
itu, Kapolsekta IT II Palembang Kompol M Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim
Ipda Andrian, menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah terjaring razia
di Jalan Slamet Riyadi Lorong Manggar Kecamatan IT II Palembang, pada Minggu
(26-03-2017), sekira pukul 02.00 wib.
“Saat
itu tersangka kedapatan membawa Sajam berupa pisau hingga kemudian langsung
kita amankan,” jelasnya.
Namun,
setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dikatakan Hadiwijaya, diketahui
bahwa ada tiga laporan (LP) tersangka Pei di Polsekta IT II Palembang dengan
kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Jadi
setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata di sini (Polsekta IT II Palembang) ada
juga laporan tersangka, setidaknya ada tiga LP-nya dengan kasus Curas,”
terangnya.
Untuk
saat ini, masih dikatakan Hadiwijaya, pihaknya masih melakukan pengembangan
dengan mencari kedua rekan tersangka Pei yang terlibat dalam aksi Curas
tersebut.
“Untuk
tersangka akan dikenakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang membawa
Sajam tanpa hak serta Pasal 365 KUHP,” ungkapnya.(Humas Polda Sumsel/Polresta
Palembang).
Post a Comment