Polsek Talang Ubi PALI Ringkus Pasutri Diduga Kuat Bandar Narkoba

Talang Ubi.Metro Sumut
Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersangka inisial AW Alias AN (36) dan KU Alias NI (40), warga Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, ditangkap karena diduga menjadi bandar narkoba di tempat tinggalnya rumah kontrakan milik SA, di Talang Ubi Bawah, Kelurahan Talang Ubi Selatan, pada Senin (27/03/2017), sekira pukul 01.00 wib.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, penangkapan Pasutri yang diduga menjadi bandar narkoba tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang resah karena dirumah kontrakan tempat tinggal Pasutri sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata didalam rumah tersebut sedang ramai dan banyak aktifitas yang mencurigakan.

Kemudian petugas melakukan pengepungan dan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan dan lima orang laki-laki bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Namun setelah diinterogasi dan diperiksa petugas akhirnya hanya mengamankan dua orang yakni Pasutri karena diduga telah menjadi bandar narkoba.

Dari hasil pengeledahan, petugas menemukan dua bungkus sedang plastik bening klip berisikan Sabu-sabu seberat 2,82 gram senilai Rp. 2,1 juta, satu bungkus sedang plastik bening klip berisikan sabu-sabu seberat 5,32 gram seharga Rp. 4 juta.

Satu bungkus sedang plastik bening klip berisikan sabu-sabu seberat 2,23 gram seharga Rp. 1,5 juta, dua bungkus kecil plastik bening klip berisikan sabu-sabu seberat 1,40 gram senilai Rp. 800 ribu, satu bungkus kecil plastik bening klip berisikan sabu-sabu seberat 0,90 gram seharga Rp. 500 ribu, dan uang tunai sebesar Rp. 8.949.000.

Selain itu juga mengamankan beberapa buah HP, alat timbangan digital, korek api, buku tabungan dan lain-lain.

Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor E Tondaes didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, mengatakan dari keterangan kedua tersangka dan barang bukti yang didapatkan, diduga kuat Pasutri ini adalah nandar narkoba.

Dari pengakuan tersangka KU bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari suaminya AW, dan menurut tersangka AW ia mendapatkan narkoba dari IW (DPO) warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

“Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Tondaes.(Humas Polda Sumsel/Polres Muara Enim).

Tidak ada komentar