Polsek Talang Ubi PALI Ringkus Pasutri Diduga Kuat Bandar Narkoba
Talang
Ubi.Metro Sumut
Pasangan
Suami Istri (Pasutri) tersangka inisial AW Alias AN (36) dan KU Alias NI (40),
warga Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, ditangkap karena diduga menjadi
bandar narkoba di tempat tinggalnya rumah kontrakan milik SA, di Talang Ubi
Bawah, Kelurahan Talang Ubi Selatan, pada Senin (27/03/2017), sekira pukul
01.00 wib.
Dari
informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, penangkapan Pasutri yang diduga
menjadi bandar narkoba tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang resah
karena dirumah kontrakan tempat tinggal Pasutri sering dijadikan tempat
transaksi dan mengkonsumsi narkoba.
Berbekal
informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata
didalam rumah tersebut sedang ramai dan banyak aktifitas yang mencurigakan.
Kemudian
petugas melakukan pengepungan dan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua
orang perempuan dan lima orang laki-laki bersama barang bukti narkoba jenis
sabu-sabu.
Namun
setelah diinterogasi dan diperiksa petugas akhirnya hanya mengamankan dua orang
yakni Pasutri karena diduga telah menjadi bandar narkoba.
Dari
hasil pengeledahan, petugas menemukan dua bungkus sedang plastik bening klip
berisikan Sabu-sabu seberat 2,82 gram senilai Rp. 2,1 juta, satu bungkus sedang
plastik bening klip berisikan sabu-sabu seberat 5,32 gram seharga Rp. 4 juta.
Satu
bungkus sedang plastik bening klip berisikan sabu-sabu seberat 2,23 gram
seharga Rp. 1,5 juta, dua bungkus kecil plastik bening klip berisikan sabu-sabu
seberat 1,40 gram senilai Rp. 800 ribu, satu bungkus kecil plastik bening klip
berisikan sabu-sabu seberat 0,90 gram seharga Rp. 500 ribu, dan uang tunai
sebesar Rp. 8.949.000.
Selain
itu juga mengamankan beberapa buah HP, alat timbangan digital, korek api, buku
tabungan dan lain-lain.
Sementara
itu Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi
Kompol Victor E Tondaes didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, mengatakan
dari keterangan kedua tersangka dan barang bukti yang didapatkan, diduga kuat
Pasutri ini adalah nandar narkoba.
Dari
pengakuan tersangka KU bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari suaminya AW,
dan menurut tersangka AW ia mendapatkan narkoba dari IW (DPO) warga Desa Air
Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
“Kita
masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Tondaes.(Humas Polda
Sumsel/Polres Muara Enim).
Post a Comment