Polisi Temukan 10.000 Batang Ganja Dengan Ketinggian 1,5 Meter Di Aceh Besar
Aceh.Metro
Sumut
Satuan
Reserse Narkoba Polres Aceh Besar, Aceh, berhasil menemukan ladang ganja di
pemukiman Lamteuba Desa Ateuk Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar, Selasa
(07/03/2017) sekira pukul 13.00 WIB.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Tim menemukan hamparan ladang yang ditanami ganja
seluar 2 hektare.

Setelah
menempuh perjalanan sekitar satu setengah jam dari Desa Lamteuba, pihaknya
menemukan ladang yang dicari. Tanaman ilegal tersebut berjumlah sekitar 10 ribu
batang, dengan tinggi batang mencapai 1,5 meter. Usia batang ganja yang
ditemukan diperkirakan mencapai 5 bulan.
Sementara
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan SH, MH, membenarkan adanya penemuan
ladang ganja tersebut,” Iya, benar, Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar telah
berhasil menemukan ladang ganja seluar 2 hektare “ Katanya Kombes Pol Goenawan.
Lanjut
Kombes Pol Goenawan, Hasil temuan sekitar 10 ribu batang, dengan tinggi
mencapai 1,5 meter, usia batang mencapai 5 bulan “ Ucapnya.
Kombes
Pol Goenawan menjelaskan, Sebagian tanaman itu sudah dipanen oleh orang yang
diduga pemiliknya,” Sebagian tanaman sudah dipanen oleh pemiliknya, namun
pemilik ladang ganja itu tidak ada di lokasi “ Jelas Kombes Pol Goenawan.
Kombes
Pol Goenawan menegaskan, Pihaknya langsung melakukan pemusnahan ribuan batang
ganja tersebut di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar,” Sementara, 100
batang kita amankan ke Mapolres sebagai barang bukti “ Tegas Kombes Pol
Goenawan.(Humas Polda Aceh).
Post a Comment