Polisi Temukan 10.000 Batang Ganja Dengan Ketinggian 1,5 Meter Di Aceh Besar

Aceh.Metro Sumut
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar, Aceh, berhasil menemukan ladang ganja di pemukiman Lamteuba Desa Ateuk Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar, Selasa (07/03/2017) sekira pukul 13.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Media ini, Tim menemukan hamparan ladang yang ditanami ganja seluar 2 hektare.

Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yusra Aprilla mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat,” Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan menuju ke lokasi dengan jarak tempuh selama satu setengah jam dengan berjalan kaki “ Kata Iptu Yusra Aprilla, Rabu (08/03/2017).

Setelah menempuh perjalanan sekitar satu setengah jam dari Desa Lamteuba, pihaknya menemukan ladang yang dicari. Tanaman ilegal tersebut berjumlah sekitar 10 ribu batang, dengan tinggi batang mencapai 1,5 meter. ‎Usia batang ganja yang ditemukan diperkirakan mencapai 5 bulan.

Sementara Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan SH, MH, membenarkan adanya penemuan ladang ganja tersebut,” Iya, benar, Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar telah berhasil menemukan ladang ganja seluar 2 hektare “ Katanya Kombes Pol Goenawan.

Lanjut Kombes Pol Goenawan, Hasil temuan sekitar 10 ribu batang, dengan tinggi mencapai 1,5 meter, usia batang mencapai 5 bulan “ Ucapnya.

Kombes Pol Goenawan menjelaskan, Sebagian tanaman itu sudah dipanen oleh orang yang diduga pemiliknya,” Sebagian tanaman sudah dipanen oleh pemiliknya, namun pemilik ladang ganja itu tidak ada di lokasi “ Jelas Kombes Pol Goenawan.

Kombes Pol Goenawan menegaskan, Pihaknya langsung melakukan pemusnahan ribuan batang ganja tersebut di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar,” Sementara, 100 batang kita amankan ke Mapolres sebagai barang bukti “ Tegas Kombes Pol Goenawan.(Humas Polda Aceh).



Tidak ada komentar