Pelaku Pencabulan 16 Gadis Di Binjai Menyerahkan Diri Ke Polisi
Binjai.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Binjai, Sumatera Utara mengamankan pelaku tindak pidana
pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jalan Pabrik Gula Kwala Madu Komplek
PGKM Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Stabat, Rabu (08/03/2017).
Penangkapan
tersangka RL (20) dipimpin langsung Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai Ipda
Tono listianto STK, bersama anggota opsnal Reskrim dan opsnal Polsek Binjai.
Ipda
Tono menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (07/03/2017) sekitar pukul
12.00 Wib,” Awalnya kami mencoba berkomunikasi dengan tersangka untuk bertemu.
Setelah berhasil komunikasi kami membuat janji supaya dijemput ke lokasi
tersangka “ Ujarnya.
Petugas
yang mendatangi tersangka langsung menangkapnya tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan
serta penyidikan lebih lanjut.
Kapolres
Binjai AKBP M Rendra Salipu SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Isma Wansa membenarkan
penangkapan tersebut,” Tersangka kita amankan karena telah melanggar pasal 82
UU RI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak serta adanya laporan Rendy Siswoyo dengan Nomor : LP /
71/II/2017/Reskrim, pada tanggal 25 Januari 2017 lalu “ Ujarnya.
AKP
Isma menambahkan, dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka sudah
melakukan pencabulan kepada 15 orang korban lainnya,” Selain korban F (17),
tersangka juga melakukan kasi pencabulan terhadap 15 gadis lainnya yakni L,
(18), T, (19), R (18), N (19), T, (18), L (17), N (18), T, (19), N (18), M (18
), A (18), S (18), S (18), T (19) dan M (18) “ Imbuhnya.(Humas Polda Sumut).
Post a Comment