Pelaku Pencabulan 16 Gadis Di Binjai Menyerahkan Diri Ke Polisi

Binjai.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Binjai, Sumatera Utara mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jalan Pabrik Gula Kwala Madu Komplek PGKM Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Stabat, Rabu (08/03/2017).

Penangkapan tersangka RL (20) dipimpin langsung Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai Ipda Tono listianto STK, bersama anggota opsnal Reskrim dan opsnal Polsek Binjai.

Ipda Tono menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (07/03/2017) sekitar pukul 12.00 Wib,” Awalnya kami mencoba berkomunikasi dengan tersangka untuk bertemu. Setelah berhasil komunikasi kami membuat janji supaya dijemput ke lokasi tersangka “ Ujarnya.

Petugas yang mendatangi tersangka langsung menangkapnya tanpa ada perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Isma Wansa membenarkan penangkapan tersebut,” Tersangka kita amankan karena telah melanggar pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta adanya laporan Rendy Siswoyo dengan Nomor : LP / 71/II/2017/Reskrim, pada tanggal 25 Januari 2017 lalu “ Ujarnya.

AKP Isma menambahkan, dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka sudah melakukan pencabulan kepada 15 orang korban lainnya,” Selain korban F (17), tersangka juga melakukan kasi pencabulan terhadap 15 gadis lainnya yakni L, (18), T, (19), R (18), N (19), T, (18), L (17), N (18), T, (19), N (18), M (18 ), A (18), S (18), S (18), T (19) dan M (18) “ Imbuhnya.(Humas Polda Sumut).



Tidak ada komentar