Polda Sumsel Ringkus Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
Sumsel.Metro
Sumut
SD
(23), warga Desa Tulung Selapan Ilir Dusun II Kecamatan Tulung Selapan
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dan diduga merupakan
pengedar narkoba jaringan Tulung Selapan-Bangka Belitung (Babel), berhasil
diamankan Tim II Satgas Sikat Narkoba (Sinar) I Direktorat Reserse Narkoba
kepolisian Daerah Sumatera Selatan, pada Kamis (23/03/2017), sekira pukul 13.00
wib lalu.
Dari
penangkapan yang dilakukan petugas dengan cara undercover buy di Desa Tulung
Selapan Ulu tepatnya di seberang kantor Koramil Kecamatan Tulung Selapan
Kabupaten OKI tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkoba berupa sabu
dari tangan tersangka Sendi sebanyak empat kantong besar seberat 206,77 gram.
Pada
gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Rabu (29/03/2017), tersangka
Sendi, mengatakan, barang bukti sabu tersebut bukanlah miliknya melainkan,
milik temannya, Ag (DPO) yang dititipkan kepadanya.
Dan
menurutnya, saat itu ia tidak mengetahui jika barang tersebut adalah sabu.
“Saya
tidak tahu kalau itu sabu karena saat itu dibungkus kantong Asoi hitam yang
langsung diletakkannya saja di motor lalu dia minta tolong kepada saya untuk
mengantarkannya kepada seorang yang sudah menunggu. Kalau saya tahu itu sabu
saya juga pasti tidak mau,” jelasnya.
Saat
disuruh AG tersebut, dikatakan tersangka Sendi, ia juga sama sekali tidak
diupah karena ia dan AG adalah saling berteman bahkan sempat menjadi teman
sewaktu sekolah.
“Saya
juga baru inilah disuruhnya, saya mau saja karena kami berteman. Saat itu kami
juga sedang ngumpul-ngumpul dan tiba-tiba saja dia minta tolong saya untuk
mengantarkan barang tersebut,” terangnya.
Masih
dikatakan tersangka Sendi, ia juga tidak mengetahui jika temannya AG tersebut
adalah pemain narkoba.
“Kalau
AG dapat, saya sebenarnya dilepas karena AG tidak dapat dan menghilang makanya
saya dibawa,” ungkapnya.
Sementara
itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria
Dwianto didampingi Wakil Direktur, AKBP Amazona Polamonia dan Kasatgas Sinar I,
AKBP Syahril Musa, menjelaskan, tersangka Sendi berhasil diamankan setelah
pihaknya melakukan undercover buy hingga didapatkan barang bukti sabu sebanyak
empat kantong seberat 206,77 gram.
“Awalnya
kita hendak melakukan transaksi undercover buy dengan AG (DPO). Namun, dari itu
rupanya AG menyuruh tersangka Sendi yang diduga adalah tangan kanan AG,”
jelasnya.
Setelah
berhasil mengamankan tersangka Sendi, dikatakan Tommy, pihaknya pun langsung
melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah rumah AG hingga
kemudian berhasil ditemukan satu kantong sabu seberat 50 gram dan 400 butir pil
ekstasi warna coklat.
“Untuk
AG saat dilakukan penggeledahan di rumahnya sudah tidak ada dan hanya berhasil
menemukan barang bukti tersebut. Saat ini, kita juga telah menerbitkan surat
DPO terhadap AG,” terangnya.
Masih
dikatakan Tommy, jaringan tersangka Sendi dan AG (DPO) diduga merupakan
jaringan pengedar narkoba antar lintas Provinsi yakni Tulung Selapan
(Sumsel)-Babel karena berdasarkan informasinya, barang bukti tersebut akan
dibawa ke sana, Babel.
“Tulung
Selapan itu merupakan tempat yang memungkinkan untuk melakukan penyeberangan ke
Babel. Karena itu, untuk melakukan pencegahan kita juga sudah berkoordinasi
dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Babel,” ungkapnya.
Selain
mengamankan tersangka Sendi, dikatakan Tommy, Tim III Satgas Sinar I juga
berhasil mengamankan Karyadi alias Kaladut (40) warga Jalan A Yani Lorong
Banten IV Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang dan AA (38),
HM Ryacudu Lorong Garuda Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I yang tinggal ngekos di
kosan City Kost Jalan Tri Kora Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.
“Dari
kedua tersangka tersebut, berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu
sebanyak 14,98 dan 6 gram yang sudah dikemas dalam beberapa paket kecil yang
rencananya akan diedarkan di wilayah Palembang,” tuturnya.(Humas Polda Sumsel).
Post a Comment