Polda Sumsel Ringkus Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Sumsel.Metro Sumut
SD (23), warga Desa Tulung Selapan Ilir Dusun II Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dan diduga merupakan pengedar narkoba jaringan Tulung Selapan-Bangka Belitung (Babel), berhasil diamankan Tim II Satgas Sikat Narkoba (Sinar) I Direktorat Reserse Narkoba kepolisian Daerah Sumatera Selatan, pada Kamis (23/03/2017), sekira pukul 13.00 wib lalu.

Dari penangkapan yang dilakukan petugas dengan cara undercover buy di Desa Tulung Selapan Ulu tepatnya di seberang kantor Koramil Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkoba berupa sabu dari tangan tersangka Sendi sebanyak empat kantong besar seberat 206,77 gram.

Pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Rabu (29/03/2017), tersangka Sendi, mengatakan, barang bukti sabu tersebut bukanlah miliknya melainkan, milik temannya, Ag (DPO) yang dititipkan kepadanya.

Dan menurutnya, saat itu ia tidak mengetahui jika barang tersebut adalah sabu.

“Saya tidak tahu kalau itu sabu karena saat itu dibungkus kantong Asoi hitam yang langsung diletakkannya saja di motor lalu dia minta tolong kepada saya untuk mengantarkannya kepada seorang yang sudah menunggu. Kalau saya tahu itu sabu saya juga pasti tidak mau,” jelasnya.

Saat disuruh AG tersebut, dikatakan tersangka Sendi, ia juga sama sekali tidak diupah karena ia dan AG adalah saling berteman bahkan sempat menjadi teman sewaktu sekolah.

“Saya juga baru inilah disuruhnya, saya mau saja karena kami berteman. Saat itu kami juga sedang ngumpul-ngumpul dan tiba-tiba saja dia minta tolong saya untuk mengantarkan barang tersebut,” terangnya.

Masih dikatakan tersangka Sendi, ia juga tidak mengetahui jika temannya AG tersebut adalah pemain narkoba.

“Kalau AG dapat, saya sebenarnya dilepas karena AG tidak dapat dan menghilang makanya saya dibawa,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Wakil Direktur, AKBP Amazona Polamonia dan Kasatgas Sinar I, AKBP Syahril Musa, menjelaskan, tersangka Sendi berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan undercover buy hingga didapatkan barang bukti sabu sebanyak empat kantong seberat 206,77 gram.

“Awalnya kita hendak melakukan transaksi undercover buy dengan AG (DPO). Namun, dari itu rupanya AG menyuruh tersangka Sendi yang diduga adalah tangan kanan AG,” jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka Sendi, dikatakan Tommy, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah rumah AG hingga kemudian berhasil ditemukan satu kantong sabu seberat 50 gram dan 400 butir pil ekstasi warna coklat.

“Untuk AG saat dilakukan penggeledahan di rumahnya sudah tidak ada dan hanya berhasil menemukan barang bukti tersebut. Saat ini, kita juga telah menerbitkan surat DPO terhadap AG,” terangnya.

Masih dikatakan Tommy, jaringan tersangka Sendi dan AG (DPO) diduga merupakan jaringan pengedar narkoba antar lintas Provinsi yakni Tulung Selapan (Sumsel)-Babel karena berdasarkan informasinya, barang bukti tersebut akan dibawa ke sana, Babel.

“Tulung Selapan itu merupakan tempat yang memungkinkan untuk melakukan penyeberangan ke Babel. Karena itu, untuk melakukan pencegahan kita juga sudah berkoordinasi dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Babel,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka Sendi, dikatakan Tommy, Tim III Satgas Sinar I juga berhasil mengamankan Karyadi alias Kaladut (40) warga Jalan A Yani Lorong Banten IV Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang dan AA (38), HM Ryacudu Lorong Garuda Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I yang tinggal ngekos di kosan City Kost Jalan Tri Kora Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.

“Dari kedua tersangka tersebut, berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 14,98 dan 6 gram yang sudah dikemas dalam beberapa paket kecil yang rencananya akan diedarkan di wilayah Palembang,” tuturnya.(Humas Polda Sumsel).



Tidak ada komentar