Polda Jateng Ungkap Kasus Korupsi Bernilai Rp 13 Milyar Lebih
Jateng.Metro
Sumut
Kabid
Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Drs, R. Djarod PH. Madyoputro MH didampingi
Wadir Reskrimsus AKBP Haryo Sugiharto melaksanakan press release terkait dugaan
tindak pidana korusi di Dinas Perkebunan Provinsi Jateng di Ditreskrimsus Polda
Jateng, Kamis (30/03/2017).
Dugaan
tindak pidana korupsi ini pada pekerjaan pengadaan benih tebu pola II tahap II
di Kabupaten Pati, Tahun anggaran 2013 dengan penyedia jasa CV. Intraco Pratama
dan nilai kontrak sebesar Rp 13.447.168.000.
Tindak
pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Ham selaku direktur CV. Intraco
Pratama, bersama sama dengan And sebagai pelaksana CV. Intraco Pratama, Mah
Pemilik CV. Intraco Pratama dan Soe selaku pejabat pembuat komitmen.
Dalam
pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu pola II tahap II Kabupaten Pati
tahun 2013 CV. Intraco Pratama tidak mengadakan benih tebu sesuai yang telah
dipersyaratkan dalan kontrak, melainkan CV. Intraco Pratama mengakomodir benih
tebu yang sudah ditanam oleh petani penerima bantuan dengan memberikan uang
sebagai pengganti pembelian benih tebu.
Untuk
memenuhi administrasi permintaan pembayaran dari CV. Intraco Pratama kepada
Dinas Perkebunan dibuatkanlah Faktur pengiriman barang seolah-olah telah
dilakukan pengiriman barang dari CV. Intraco Pratama dan faktur tersebut juga
dimintakan tanda tangan ketua kelompok tani dan tenaga kontrak pendamping
mengetahui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pati.
Atas
perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 13.221.117.180,- dan
dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Pidana
Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH pidana. Dari tangan tersangka. Penyidik menyita
barang bukti berupa uang senilai Rp 4.508.129.940.(Humas Polda Jateng).
Post a Comment