Polda Kepri Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dan Ekstasi
Kepri.Metro
Sumut
Jajaran
Polres Bintan,, Derah Kepulauan Riau berhasil mengungkap dan menangkap dua
tersangka pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi,
Senin (20/03/2017).
Dalam
perkara, ini pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka pelaku
berinisial AI dan AY, dan barang bukti narkoba, berupa 21 paket besar narkotika
jenis sabu, dan 2 paket berisi narkotika jenis ekstasi dengan rincian, 1 paket
berjumlah 495 butir warna jingga atau orange, dan 1 paket berjumlah 510 butir
warna biru.
Kapolda
Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, yang didampaingi Kabid Humas Polda
Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Kapolsek Gunung Kijang mengungkapkan,
kedua tersangka tersebut ditangkap anggotanya saat berada di Lobby Hotel
Comfort.
“Dua
tersangka berinisial AI dan AY ditangkap di Lobby Hotel Comfort Tanjungpinang
oleh anggota Polsek Gunung Kijang pada hari Jumat (17-03-2017) sekitar pukul
17.00 WIB,” ujar Kapolda Kepri saat menggelar press release di depan Polsek
Gunung Kijang, Bintan, Senin sekira pukul 10.30 WIB.
Selain
mengamankan barang bukti berupa 21 paket besar narkotika jenis sabu, dan 2
paket narkotika jenis ekstasi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya
yaitu 1 unit mobil merk Toyota Yaris warna putih dengan Nopol BP 1816 YT, 2
buah koper warna hitam dan 4 unit handpone.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka diamankan di Polsek
Gunung Kijang untuk di proses lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka
dikenalan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (2) UU
RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Humas Polda Kepri).
Post a Comment