Polda Kepri Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dan Ekstasi

Kepri.Metro Sumut
Jajaran Polres Bintan,, Derah Kepulauan Riau berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Senin (20/03/2017).

Dalam perkara, ini pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka pelaku berinisial AI dan AY, dan barang bukti narkoba, berupa 21 paket besar narkotika jenis sabu, dan 2 paket berisi narkotika jenis ekstasi dengan rincian, 1 paket berjumlah 495 butir warna jingga atau orange, dan 1 paket berjumlah 510 butir warna biru.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, yang didampaingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Kapolsek Gunung Kijang mengungkapkan, kedua tersangka tersebut ditangkap anggotanya saat berada di Lobby Hotel Comfort.

“Dua tersangka berinisial AI dan AY ditangkap di Lobby Hotel Comfort Tanjungpinang oleh anggota Polsek Gunung Kijang pada hari Jumat (17-03-2017) sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolda Kepri saat menggelar press release di depan Polsek Gunung Kijang, Bintan, Senin sekira pukul 10.30 WIB.

Selain mengamankan barang bukti berupa 21 paket besar narkotika jenis sabu, dan 2 paket narkotika jenis ekstasi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 unit mobil merk Toyota Yaris warna putih dengan Nopol BP 1816 YT, 2 buah koper warna hitam dan 4 unit handpone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka diamankan di Polsek Gunung Kijang untuk di proses lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenalan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Humas Polda Kepri).

Tidak ada komentar