Polres Nunukan Amankan 7 Kg Sabu Dari Seorang Penumpang Kapal Di Pelabuhan Tunon Taka

Nunukan.Metro Sumut
Jajaran Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengagalkan penyelundupan sabu seberat 7 kg yang dibawa oleh penumpang di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Senin (21/03/2017) malam.

Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, yang didampingi Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce SIK, MH, penumpang berinisial R (38 tahun) yang kedapatan membawa sabu itu berangkat dari Tarakan menggunakan kapal Pelni, KM Lambelu.

Ketika tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Satuan Reskoba Polres Nunukan yang melakukan pemeriksaan rutin melihat gerak-gerik mencurigakan pada penumpang ini.

“Setelah diamankan dan petugas membuka seluruh barang bawaan penumpang ini, akhirnya didapatkan 7 bungkus sabu yang dikemas dalam tempat kopi susu,” kata AKBP Pasma Royce.

Kapolres Nunukan menjelaskan, narkoba itu disembunyikan dalam barang-barang rombengan dan barang-barang bekas oleh tersangka untuk mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan di pelabuhan.

Pengungkapan narkoba di Pelabuhan Tunon Taka ini sudah sering dilakukan oleh jajaran Reskoba Polres Nunukan, namun para pelaku masih terus mencoba memasukkan narkoba ini dengan berbagai cara.

“Atas perbuatan ini, tersangka kami kenakan Pasal 112 (2), 114 (2) juncto 132 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun atau pidana mati,” ungkap AKBP Pasma Royce.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba narkoba, atau tergiur melakukan bisnis narkoba. Sebab, selain hukumannya sangat berat, penyalahgunaan narkoba dapat merusak generasi muda bangsa.

“Jauhi narkoba, dan segera melapor kepada aparat bila mendapati seseorang yang membawa narkoba,” imbau Kombes Pol Ade Yaya Suryana.(Humas Polda Kaltim).



Tidak ada komentar