Pembobol Gudang Bahan Bangunan Tertangkap Bersembunyi Di Semak-Semak

Magelang.Metro Sumut
Pelaku pembobol gudang material bahan bangunan yang berada di Dusun Tegalsari, Jumoyo Salam Magelang. Selasa (14/03/2017).

Tertangkap pemilik gudang dan Polsek Salam Resor Magelang Jawa Tengah, saat bersembunyi di semak-semak belakang gudang, Sabtu (11/03/2017).

Pelaku berinisial K (62) tertangkap pemilik gudang, HM Slamet Ali (62) saat bersembunyi di semak-semak belakang gudang beserta barang buktinya setelah melakukan pencurian beberapa material di gudang milik korban.

Muhamad Zaki Mubarok (25), karyawan tempat tersebut menerangkan bahwa ia masuk ke dalam gudang dengan maksud akan menyirami tanaman.

“Setelah sampai di dalam saya melihat tatanan asbes yang digunakan sebagai tutup jalan akses ke belakang berubah posisinya, kemudian saya mengecek pintu tempat penyimpanan barang diketahui bekas sudah rusak dan masuk ke dalam ternyata ada beberapa barang yang telah hilang,” terangnya.

Ketika itu ia melihat tangga yang bersandar di tembok, ia pun memanjat tangga tersebut dan melihat keluar ada seorang pria diduga pelaku sedang jongkok bersembunyi di semak-semak.

“Selanjutnya saya beritahukan kepada pemilik dan dilanjutkan melaporkan ke Polsek Salam,” terangnya.

Polsek Salam yang dipimpin oleh Waka Polsek Iptu Sugito dan dibantu pemilik rumah, melakukan penangkapan tanpa perlawanan beserta mengamankan barang buktinya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 2( linggis ukuran panjang 1,5 meter, 1 mesin pasah, 1 pemotong keramik, 3 angkong, 11 teralis besi, 2 pintu lipat alumunium, dan 1 potongan besi bumper.

Iptu Sugito menerangkan bahwa petugas setelah mendapatkan laporan kalau ada orang yang diduga pelaku pencurian sedang bersembunyi di semak-semak belakang gudang. Selanjutnya bersama dengan personel lainya mendatangi tempat sesuai laporan dan benar berhasil menangkap yang diduga pelaku beserta barang curiannya.

Saat diperiksa oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan belum sempat membawa barang curiannya karena keburu diketahui pemiliknya.

“Kini pelaku dan barang bukti tahan di sel Polsek Salam dalam proses penyidikan dan tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHpidana,” kata Waka Polsek.(Wahyu – Humas Polres Magelang).



Tidak ada komentar