Pembobol Gudang Bahan Bangunan Tertangkap Bersembunyi Di Semak-Semak
Magelang.Metro
Sumut
Pelaku
pembobol gudang material bahan bangunan yang berada di Dusun Tegalsari, Jumoyo
Salam Magelang. Selasa (14/03/2017).
Tertangkap
pemilik gudang dan Polsek Salam Resor Magelang Jawa Tengah, saat bersembunyi di
semak-semak belakang gudang, Sabtu (11/03/2017).
Pelaku
berinisial K (62) tertangkap pemilik gudang, HM Slamet Ali (62) saat
bersembunyi di semak-semak belakang gudang beserta barang buktinya setelah
melakukan pencurian beberapa material di gudang milik korban.
Muhamad
Zaki Mubarok (25), karyawan tempat tersebut menerangkan bahwa ia masuk ke dalam
gudang dengan maksud akan menyirami tanaman.
“Setelah
sampai di dalam saya melihat tatanan asbes yang digunakan sebagai tutup jalan
akses ke belakang berubah posisinya, kemudian saya mengecek pintu tempat
penyimpanan barang diketahui bekas sudah rusak dan masuk ke dalam ternyata ada
beberapa barang yang telah hilang,” terangnya.
Ketika
itu ia melihat tangga yang bersandar di tembok, ia pun memanjat tangga tersebut
dan melihat keluar ada seorang pria diduga pelaku sedang jongkok bersembunyi di
semak-semak.
“Selanjutnya
saya beritahukan kepada pemilik dan dilanjutkan melaporkan ke Polsek Salam,”
terangnya.
Polsek
Salam yang dipimpin oleh Waka Polsek Iptu Sugito dan dibantu pemilik rumah,
melakukan penangkapan tanpa perlawanan beserta mengamankan barang buktinya.
Adapun
barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 2( linggis ukuran panjang
1,5 meter, 1 mesin pasah, 1 pemotong keramik, 3 angkong, 11 teralis besi, 2
pintu lipat alumunium, dan 1 potongan besi bumper.
Iptu
Sugito menerangkan bahwa petugas setelah mendapatkan laporan kalau ada orang
yang diduga pelaku pencurian sedang bersembunyi di semak-semak belakang gudang.
Selanjutnya bersama dengan personel lainya mendatangi tempat sesuai laporan dan
benar berhasil menangkap yang diduga pelaku beserta barang curiannya.
Saat
diperiksa oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan belum sempat membawa
barang curiannya karena keburu diketahui pemiliknya.
“Kini
pelaku dan barang bukti tahan di sel Polsek Salam dalam proses penyidikan dan
tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHpidana,” kata Waka Polsek.(Wahyu – Humas
Polres Magelang).
Post a Comment