Pelaku Mengaku Butuh Waktu Kurang 5 Menit Untuk Mencuri Sebuah Mobil
Cilacap.Metro
Sumut
Satuan
Reserse Kriminal Polres Cilacap, Jawa Tengah, berhasil mengungkap jaringan
pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi. Selasa (14/03/2017).
Pelaku
mengaku hanya butuh waktu kurang dari 5 menit untuk mengambil sebuah kendaraan
roda empat sampai bisa dibawa pergi.
“Modus
operandi mereka adalah mengambil mobil diparkir di garasi rumah tanpa pintu
dengan cara membuka pintu mobil dengan kunci leter T dan mendorongnya keluar
kemudian menyalakan mesin dengan 1 set kunci palsu yang sudah dipersiapkan,”
ungkap Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK, melalui Kepala Bagian Operasi
Kompol Faisal Perdana SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Supriyadi SH, SIK,
saat press release di halaman Mapolres Cilacap, Senin (13/03/2017).
Pelaku
yang berhasil ditangkap adalah DP als Dian, 33 tahun, warga Kampung Rawa Badak
Kelurahan Haur Wangi Kecamatan Bojong Pocung Kabupaten Cianjur, SBR als Waudin,
45 tahun, warga Talun Sukawargi Desa Situsari Kecamatan Cisurupan Kabupaten
Garut Jawa Barat, dan SE als Fian, 30 tahun, warga Desa Ciburuy Kecamatan
Boyongbong Kabupaten Garut Jawa Barat.
Dari
pengakua tersangka bahwa dari sebuah kendaraan jenis pick up yang dicuri,
mereka menjualnya kepada penadah di daerah Jawa Barat seharga 5 sampai 7 juta
rupiah dan dari hasil pencurian tersebut mereka mendapatkan uang pembagian 1,5
juta rupiah hingga 2 juta rupiah.
Mengenai
senjata api yang dimilikinya, mereka mengaku bahwa senjata tersebut untuk
menakut-nakuti dan akan digunakan jika dalam keadaan terpaksa.
Senjata
tersebut, menurut pengakuan salah satu pelaku, diperoleh dari temannya yang
berada di daerah Bandung dengan cara menukarnya dengan sepeda motor curian.(Andriyanto-Humas
Polres Cilacap).
Post a Comment