Pelaku Mengaku Butuh Waktu Kurang 5 Menit Untuk Mencuri Sebuah Mobil

Cilacap.Metro Sumut
Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, Jawa Tengah, berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi. Selasa (14/03/2017).

Pelaku mengaku hanya butuh waktu kurang dari 5 menit untuk mengambil sebuah kendaraan roda empat sampai bisa dibawa pergi.

“Modus operandi mereka adalah mengambil mobil diparkir di garasi rumah tanpa pintu dengan cara membuka pintu mobil dengan kunci leter T dan mendorongnya keluar kemudian menyalakan mesin dengan 1 set kunci palsu yang sudah dipersiapkan,” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK, melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Faisal Perdana SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Supriyadi SH, SIK, saat press release di halaman Mapolres Cilacap, Senin (13/03/2017).

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah DP als Dian, 33 tahun, warga Kampung Rawa Badak Kelurahan Haur Wangi Kecamatan Bojong Pocung Kabupaten Cianjur, SBR als Waudin, 45 tahun, warga Talun Sukawargi Desa Situsari Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut Jawa Barat, dan SE als Fian, 30 tahun, warga Desa Ciburuy Kecamatan Boyongbong Kabupaten Garut Jawa Barat.

Dari pengakua tersangka bahwa dari sebuah kendaraan jenis pick up yang dicuri, mereka menjualnya kepada penadah di daerah Jawa Barat seharga 5 sampai 7 juta rupiah dan dari hasil pencurian tersebut mereka mendapatkan uang pembagian 1,5 juta rupiah hingga 2 juta rupiah.

Mengenai senjata api yang dimilikinya, mereka mengaku bahwa senjata tersebut untuk menakut-nakuti dan akan digunakan jika dalam keadaan terpaksa.

Senjata tersebut, menurut pengakuan salah satu pelaku, diperoleh dari temannya yang berada di daerah Bandung dengan cara menukarnya dengan sepeda motor curian.(Andriyanto-Humas Polres Cilacap).


Tidak ada komentar