Dua Pelaku Curanmor Di Tamiang Layang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dusun Barito Timur

Barito Timur.Metro Sumut
Polres Barito Timur Kalimanatan Tengah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur. Jumat (10/03/2017).

Kedua pelaku EN (22) dan KR (24) warga pendatang yang berdomisili di Tamiang Layang ditangkap Unit Reskrim Polsek Dusun Timur di depan kantor PLN Tamiang Layang, Rabu (08/03/2017).

Kapolres Barito Timur AKBP Raden Petit Wijaya SIK, melalui Kapolsek Dusun Timur AKP Susilowati SE, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang tersangka tindak pidana curanmor kurang dari sepekan,” Saat ini tersangka telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus. Dari keterangan sementara, tersangka mengaku telah melakukan curanmor di tiga TKP “ Kata AKP Susilowati.

AKP Susilowati menuturkan, penangkapan kedua pelaku, setelah petugas menindaklanjuti laporan korban, Ludi warga Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur pada Sabtu (04/3/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam laporannya, korban menyebut bahwa sepeda motor Suzuki Satria F150 warna abu-abu DA 5062 SA miliknya telah hilang ketika diparkir di halaman rumah temannya, Jalan Kartika Tamiang Layang.

Waktu itu, setelah memarkirkan motor tersebut korban bersama temannya pergi ke lokasi pasar malam yang tidak jauh dari TKP dan ketika mau pulang sepeda motor telah tidak ada lagi,” Barang bukti telah kita amankan. Namun sepeda motor tersebut telah dirubah warnanya menjadi putih hijau oleh tersangka “ Imbuhnya.(Humas Polda Kalteng).


Tidak ada komentar