Bawa Paket Sabu, Seorang Wanita Diamankan Sat Resnarkoba Polres Palangka Raya

Palangka Karya.Metro Sumut
Sat Resnarkoba Polres Palangka Raya Kalimantan Tengah mengamankan seorang wanita yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Rabu (08/03/2017).

“ Pelaku merupakan seorang wanita berinisial MR (30), yang merupakan warga di Kelurahan Pahandut ” Kata Kasat Resnarkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo S.Sos, Kamis (0903/2017).

AKP Gatot mengatakan pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan dari petugas, bahwa MR diketahui menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu.

Dari tangan MR, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu ukuran kecil dengan berat 0,40 gram dan satu buah handphone merk Nokia X5 berwarna hitam,” Pelaku (MR) bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Palangka Raya, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Perbuatannya tersebut melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009, Pasal 112 (1) tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun “ Ujar AKP Gatoot.(Humas Polda Kalteng).

Tidak ada komentar