Bawa Paket Sabu, Seorang Wanita Diamankan Sat Resnarkoba Polres Palangka Raya
Palangka Karya.Metro Sumut
Sat Resnarkoba Polres Palangka Raya Kalimantan Tengah
mengamankan seorang wanita yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Rabu
(08/03/2017).
“ Pelaku merupakan seorang wanita berinisial MR (30),
yang merupakan warga di Kelurahan Pahandut ” Kata Kasat Resnarkoba Polres
Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo S.Sos, Kamis (0903/2017).
AKP Gatot mengatakan pelaku berhasil diamankan berkat
informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan dari petugas, bahwa MR
diketahui menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu.
Dari tangan MR, petugas mengamankan barang bukti
berupa dua paket sabu ukuran kecil dengan berat 0,40 gram dan satu buah
handphone merk Nokia X5 berwarna hitam,” Pelaku (MR) bersama barang bukti telah
kami amankan di Mapolres Palangka Raya, guna dilakukan proses penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut. Perbuatannya tersebut melanggar Undang-undang nomor
35 tahun 2009, Pasal 112 (1) tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal
12 tahun “ Ujar AKP Gatoot.(Humas Polda Kalteng).
Post a Comment