Diintai Satu Malam, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap 3 Pembobol Gudang Hantu
Belawan.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga
tersangka pembobol gudang hantu di Jalan KL. Yos Sudarso Km. 14,5 pada Kamis,
16 Maret 2017 sekitar pukul 05.00 wib.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Ketiga tersangka masing-msaing Z, Aan dan Is berhasil ditangkap atas informasi dari korban
yang mengatakan bahwa gudang miliknya sering dibobol pelaku pencurian.
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim
Ipda A.R. Riza, SH mengatakan setelah menerima informasi dari korban, dirinya
bersama team sat reskrim langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku yang
sering membobol gudang milik korban. Setelah mendapatkan nama-nama pelaku team
yang dipimpin kanit 1 langsung melakukan pengintaian dengan bersembunyi
dibelakang gudang milik korban sejak pukul 20.00 wib,” Kami mengintai para
pelaku dengan sembunyi dibelakang gudang dari jam delapan malam, hingga
akhirnya sekitar jam setengah tiga pagi salah seorang pelaku yang berhasil
melarikan diri bersama tersangka Z dan A datang ke lokasi gudang “ Kata Kanit
I.
Lanjut
Kanit I, Para pelaku masuk kedalam area gudang melalui tembok yang telah
dibobol sebelumnya dan kemudian memanjat keatas gudang dengan menggunakan tali
tambang. Kemudian sekitar pukul 03.30 wib, tersangka Is datang ke lokasi untuk
melangsir barang - barang curian para tersangka “ Ucapnya.
Kanit
1 menjelaskan, Para pelaku disergap pada pukul 05.00 wib saat hendak membawa
pergi barang barang hasil curiannya berupa 20 buah sekop, 16 buah gagang sekop,
2 kotak besar paku sampan, 23 buah pahat kayu, dan tali tambang sepanjang 5 meter.
Saat penyergapan salah satu pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih
kami lakukan upaya pengejaran “ Jelasnya.
Kanit
1 menambahkan, Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan
lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya, sementara pemilik gudang sudah
kami hubungi untuk membua laporan pengaduan. Ketiga tersangka akan dijerat
dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara “
Tambahnya.(Hamnas).
Post a Comment