Yantoni Purba Rp 1,49 T Bangun Bendungan Lau Simeme

Medan.Metro Sumut
Ketua FP Gerindra DPRD Sumut Ir Yantoni Purba, MM baru baru ini menegaskan, Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) akhirnya menganggarkan dana pembangunan Bendungan “raksasa” Lau Simeme di Kabupaten Deliserdang  berbiaya Rp1,49 triliun.

“Informasi itu langsung kita dengar dari  Sekjen (Sekretaris Jenderal) Kementerian PUPR Anita Firmanti ketika Tim Komisi B dan D DPRD Sumut berkunjung ke Kementerian PUPR mempertanyakan pembangunan sejumlah infrastruktur jalan maupun irigasi di Sumut,” ujar Yantoni Purba

Lebih lanjut dijelaskannya, pembangunan itu melalui program strategis nasional secara multi years (tahun anggaran 2017-219) di bidang sumber daya air. Berkaitan dengan itu, tandas Yantoni, pihaknya mendesak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II bekerja-sama dengan Pemkab Deliserdang secepatnya bertindak membebaskan lahan seluas 17 hektar  untuk areal pembangunan bendungan “raksasa” tersebut, agar dapat segera dibangun, guna mengatasi banjir di Kota Medan maupun mengantisipasi kekurangan air minum di Medan dan Kabupaten Deliserdang.

“Seperti diketahui, pembangunan bendungan Lau Simeme  sangat membantu mengurangi banjir di Kota Medan sekitar 20 persen, serta mengatasi krisis air minum sekaligus mengairi ribuan hektar areal persawahan di Kabupaten Deliserdang,” tandas Yantoni

Ia juga menjelaskan, pembangunan bendungan itu pada tahun ini diawali dengan pembebasan lahan dan pada 2017 pekerjaan fisik sudah bisa dilakukan dengan catatan, jika pembebasan lahan berjalan sesuai recana.

Memang, ujar anggota dewan Dapil Deliserdang ini, berdasarkan penjelasan Sekjen Kementerian PUPR tidak ada ganti rugi tanah terhadap lahan yang kena proyek dimaksud, tapi hanya ganti rugi tanaman dan bangunan diatasnya, sebab ada aturan yang melarang membayar ganti rugi tanah diatas tanah negara. Apalagi status tanah merupakan hutan produksi yang diberi pemerintah izin pinjam pakai.

Berkaitan dengan itu, Yantoni meminta kepada Gubsu HT Erry Nuradi untuk membuat Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai payung hukum untuk biaya pembayaran ganti rugi dengan istilah “dana kerohiman” terhadap ganti rugi tanaman dan bangunan diatasnya sekaligus memfasilitasi pihak BWSS II dengan Pemkab Deliserdang, karena keduanya terkesan kurang mampu.

Yantoni bahkan mendesak Kepala BWSS II  membuktikan kepada masyarakat luas, bahwa pembangunan bendungan Lausimeme bukan hanya sekedar wacana, karena sudah digembar-gemborkan pembangunannya sejak beberapa tahun lalu, baru kali ini terealisasi angarannya untuk dikerjakan secara fisik.

“Memang banyak masyarakat menganggap ini hanya sekedar wacana. BWSS II harus buktikan, pembangunan bendungan ini akan terealisasi di tahun ini, apalagi tahap awal sedang dilakukan pembebasan lahan warga dan pengalihan proses hutan lindung. Permasalahn ini harus segera dituntaskan BWSS II, jangan hanya pasrah pada keadaan,” tegas Yantoni.

Bahkan Yantoni sangat menyayangkan lambatnya proses pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan yang dikabarkan akan dijadikan sebagai multifungsi tersebut, baik sebagai pembangkit listrik, pembibitan ikan serta objek wisata maupun mengatasi banjir sekaligus mengantisipasi krisis air minum. Padahal anggaran pembebasannya sudah dikucurkan sebelumnya.

“BWSS II jangan lagi berleha-leha, tapi harus segera bergerak cepat membebaskan lahan, karena, jika bendungan ini  dibangun, tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat Deliserdang maupun Kota Medan, terutama PDAM Tirtanadi dapat mensuplay air bersih kepada seluruh masyarakat di Sumut, sebab selama ini hanya 80 persen  masyarakat yang menikmati air bersih. Jika, bendungan Lausimeme berhasil dibangun, dipastikan seluruh masyarakat ikut menikmatinya,” tegas Yantoni. ( Mashuri Lubis )


Tidak ada komentar