Yantoni Purba Rp 1,49 T Bangun Bendungan Lau Simeme
Medan.Metro Sumut
Ketua FP Gerindra DPRD Sumut Ir Yantoni Purba, MM baru
baru ini menegaskan, Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
akhirnya menganggarkan dana pembangunan Bendungan “raksasa” Lau Simeme di
Kabupaten Deliserdang berbiaya Rp1,49
triliun.
“Informasi itu langsung kita dengar dari Sekjen (Sekretaris Jenderal) Kementerian PUPR
Anita Firmanti ketika Tim Komisi B dan D DPRD Sumut berkunjung ke Kementerian
PUPR mempertanyakan pembangunan sejumlah infrastruktur jalan maupun irigasi di
Sumut,” ujar Yantoni Purba
Lebih lanjut dijelaskannya, pembangunan itu melalui
program strategis nasional secara multi years (tahun anggaran 2017-219) di
bidang sumber daya air. Berkaitan dengan itu, tandas Yantoni, pihaknya mendesak
Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II bekerja-sama dengan Pemkab
Deliserdang secepatnya bertindak membebaskan lahan seluas 17 hektar untuk areal pembangunan bendungan “raksasa”
tersebut, agar dapat segera dibangun, guna mengatasi banjir di Kota Medan
maupun mengantisipasi kekurangan air minum di Medan dan Kabupaten Deliserdang.
“Seperti diketahui, pembangunan bendungan Lau
Simeme sangat membantu mengurangi banjir
di Kota Medan sekitar 20 persen, serta mengatasi krisis air minum sekaligus
mengairi ribuan hektar areal persawahan di Kabupaten Deliserdang,” tandas
Yantoni
Ia juga menjelaskan, pembangunan bendungan itu pada
tahun ini diawali dengan pembebasan lahan dan pada 2017 pekerjaan fisik sudah
bisa dilakukan dengan catatan, jika pembebasan lahan berjalan sesuai recana.
Memang, ujar anggota dewan Dapil Deliserdang ini,
berdasarkan penjelasan Sekjen Kementerian PUPR tidak ada ganti rugi tanah
terhadap lahan yang kena proyek dimaksud, tapi hanya ganti rugi tanaman dan
bangunan diatasnya, sebab ada aturan yang melarang membayar ganti rugi tanah
diatas tanah negara. Apalagi status tanah merupakan hutan produksi yang diberi
pemerintah izin pinjam pakai.
Berkaitan dengan itu, Yantoni meminta kepada Gubsu HT
Erry Nuradi untuk membuat Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai payung hukum
untuk biaya pembayaran ganti rugi dengan istilah “dana kerohiman” terhadap
ganti rugi tanaman dan bangunan diatasnya sekaligus memfasilitasi pihak BWSS II
dengan Pemkab Deliserdang, karena keduanya terkesan kurang mampu.
Yantoni bahkan mendesak Kepala BWSS II membuktikan kepada masyarakat luas, bahwa
pembangunan bendungan Lausimeme bukan hanya sekedar wacana, karena sudah
digembar-gemborkan pembangunannya sejak beberapa tahun lalu, baru kali ini
terealisasi angarannya untuk dikerjakan secara fisik.
“Memang banyak masyarakat menganggap ini hanya sekedar
wacana. BWSS II harus buktikan, pembangunan bendungan ini akan terealisasi di
tahun ini, apalagi tahap awal sedang dilakukan pembebasan lahan warga dan
pengalihan proses hutan lindung. Permasalahn ini harus segera dituntaskan BWSS
II, jangan hanya pasrah pada keadaan,” tegas Yantoni.
Bahkan Yantoni sangat menyayangkan lambatnya proses
pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan yang dikabarkan akan dijadikan
sebagai multifungsi tersebut, baik sebagai pembangkit listrik, pembibitan ikan
serta objek wisata maupun mengatasi banjir sekaligus mengantisipasi krisis air
minum. Padahal anggaran pembebasannya sudah dikucurkan sebelumnya.
“BWSS II jangan lagi berleha-leha, tapi harus segera
bergerak cepat membebaskan lahan, karena, jika bendungan ini dibangun, tentunya sangat bermanfaat bagi
masyarakat Deliserdang maupun Kota Medan, terutama PDAM Tirtanadi dapat
mensuplay air bersih kepada seluruh masyarakat di Sumut, sebab selama ini hanya
80 persen masyarakat yang menikmati air
bersih. Jika, bendungan Lausimeme berhasil dibangun, dipastikan seluruh
masyarakat ikut menikmatinya,” tegas Yantoni. ( Mashuri Lubis )
Post a Comment