Diduga Mendapat Restu, Mobil Tangki Merah Putih Kencing Dekat Depo Pertamina Pekan Labuhan
Diduga mobil tangki pertamina merah putih kencing BBM di salah satu tempat, Seperti warung yang dekat dengan Depo Pertamina Jalan Yos Sudarso Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, diduga telah mendapat restu.
Dari investigasi tim media ini, Pada hari Sabtu (21/06/2025) sekitar pukul 12.38 Wib, sebuah mobil tangki merah putih terlihat sedang parkir, dan mencurigakan adanya dugaan aktifitas kencing BBM bersubsidi jenis pertalite.
Informasi yang berhasil didapat media ini, Terendus isu sejumlah oknum-oknum supir mobil tangki pengangkut BBM ini, Diduga memberikan upeti atau sering disebut setoran Fre kepada oknum Pengawas Awak Mobil Tangki, Untuk memuluskan bisnis gelap BBM ilegal yang terselubung.
Salah satu masyarakat berinisial FD (43) mengatakan merasa aneh dengan aksi pencurian oknum sopir pengangkut BBM bersubsidi milik Pertamina ini, tidak merasakan takut akan perbuatannya dilihat khalayak ramai, Padahal lokasi dekat dengan Depo Pertamina Pekan Labuhan atau tak jauhnya " Katanya, Sabtu (21/06/2025).
Lanjutnya, Walaupun letak dekat dipinggir jalan raya, Mobil tangki Pertamina kencing dijalan bukan kali ini saja terjadi, Sering setiap hari bang," Setiap hari terlihat mobil tangki merah putih dan tangki mobil tangki biru putih disitu bang " Ucapnya.
Sekedar informasi, Pentingnya kita garis bawahi, Bahwa kejahatan yang dilakukan mafia BBM bersusidi ini, telah melanggar hukum dan sangat merugikan negara dan masyarakat, mengingat adanya Undang undang migas.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar. Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 ayat 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Oleh karena itu, Warga meminta kepada pihak PT Elnusa, Agar dapat memberikan sangsi seperti memecat supir, yang telah berani melakukan penurunan BBM bersubsidi kepada pihak lain, Serta telah merugikan masyarakat dan negara. (Hamnas).
Post a Comment