Sysmsul Qodri Siapkan Pengganti Sekda Depenitif
Medan.Metro Sumut
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Syamsul Qodri Marpaung
berharap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi segera mempersiapkan
proses pergantian Sekretaris Daerah Provsu Hasban Ritonga yang depenitif. “Kita
berharap proses pejabat pergantian pejabat Birokrat nomor satu di Pemprovsu
segera dilakukan agar begitu Hasban begitu pensiun sudah ada pengganti yang
definitif. Jadi tidak perlu ada pelaksana tugas (plt),” kata Syamsul Qodri
Marpaung di gedung dewan baru baru ini.
Gubsu, kata dia, hendaknya menghindari penunjukan
pelaksana Tugas (plt) Sekdaprovsu karena wewenang yang ada pada seorang Plt
amat jauh berbeda dengan wewenang yang dimiliki pejabat definitif. Ada
keterbatasan-keterbatasan seorang pelaksana dalam menjalankan tugas dan
wewenang, dibandingkan dengan seorang pejabat definitif.
“Apalagi, Sekretaris Daerah merupakan satu jabatan
karir tertinggi di pemerintahan daerah yang posisinya sangat strategis dalam
menentukan kebijakan pembangunan. Karenanya proses penjaringan pergantian
Sekdaprovsu harus secepatnya dipersiapkan,” kata Syamsul.
Ditanya siapa yang pantas menggantikan Hasban, dia
mengatakan, sesuai peraturan Gubsu harus mengajukan tiga calon Sekda kepada
pemerintah pusat. Dalam hal ini, Gubsu bisa mengajukan salah seorang dari tiga
calon diajukan kepada pemerintah pusat pada penjaringan lalu, yakni Dr Arsyad
Lubis MM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Utara.
Selain itu, calon lainnya yang bisa diajukan Gubsu
adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprovsu Drs Fitriyus karena yang
bersangkutan sudah dua kali menduduki posisi pejabat eselon II di lingkungan
Pemprovsu.
“Sedang calon satu lagi bisa diambil dari pejabat
eselon dua lainnya yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan,” sebutnya
lagi.
Menurut Syamsul Qodri, yang diusulkan Gubsu hendaknya
pejabat senior karena Sekdaprovsu merupakan suatu jabatan karir yang dihormati
di kalangan birokrat. Pasalnya, bisa saja ada pejabat eselon II yang telah
memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon, namun usianya masih
tergolong muda.
“Makanya kita berharap yang diusulkan adalah pejabat
senior yang memenuhi seluruh persyaratan sehingga disegani di kalangan birokrat
tentunya,” kata politisi PKS ini.
Pada kesempatan itu, ia juga menyoroti penunjukan
pejabat pelaksana tugas (plt) setingkat eselon II di jajaran SKPD Pemprovsu
yang diangkat bukan karena pejabat sebelumnya pensiun atau meninggal dunia di
saat tengah dilakukannya proses lelang jabatan.
Kata dia, dewan sangat memahami penunjukan seorang
pejabat plt jika pejabat sebelumnya sudah memasuki masa pensiun atau meninggal
dunia. Tapi ada beberapa SKPD yang pejabatnya pelaksana tugas, padahal pejabat
sebelumnya belum pensiun.
“Apalagi setelah menjalani tugas sebagai plt kemudian
diangkat sebagai pejabat definitif. Ada kesan status pelaksana tugas memang
dipersiapkan untuk menjadi pejabat definitit,” sebut Syamsul Qodri.
Karenanya Komisi A yang membidangi masalah hukum dan
pemerintahan akan mempertanyakan penunjukan pejabat pelaksana tugas di tengah
proses lelang jabatan untuk pejabat eselon II Pemprovsu.
“Hal ini bisa diraba. Tolong dijaga agar proses lelang
jabatan jangan hanya 'ecek-ecek' saja,” sebut Syamsul Qodri. ( Mashuri Lubis )
Post a Comment