Takut Ketahuan Hamil, Pelajar Di Kota Bogor Gugurkan Kandungan Dan Masukkan Bayinya Ke Kaleng Cat 5 Kg

Bogor.Metri Sumut
Kapolresta Bogor Kota, Jawa Barat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto SH, SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim Kompol Condro Sasongko dan Paur Humas Ipda Rahmat Gumilar menggelar press release.Minggu (19/02/2017).

Release yang digelar terkait kasus tindak pidana menghilangkan nyawa anak kandung dari hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya. Peristiwa yang baru di ketahui setelah ada laporan dari Anggota Reskrim Polsek Tanah Sareal pada 3 Januari 2017.

Disampaikan Kombes Pol Suyudi, awalnya DN yang berstatus pelajar di salah satu SMK di Kota Bogor menjalin hubungan dengan tersangka SD (24) yang dikenalkan oleh temannya.

“DN merupakan korban kejahatan seksual oleh SD dengan membekap mulut dan membawanya ke tempat yang gelap. Hingga tersangka DN hamil dan melahirkan bayi laki-laki,” ujarnya.

Kombes Pol Suyudi mejelaskan, karena takut dan malu, DN mengambil langkah untuk melahirkan sendiri di kamar mandi dengan menarik secara paksa di bagian hidung serta mulut bayi hingga terjatuh di lantai dengan bagian wajah terlebih dahulu.

“DN menyembunyikan bayi tersebut ke dalam ember bekas cat berukuran 5 kg dan menutupnya menggunakan kaos singlet warna putih. Tetangga DN yang curiga masuk ke dalam kamar mandi melihat banyak darah dan melihat ada bayi di dalam ember,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, Pasal 308 KUHP penjara selama-lamanya 7 tahun 3 bulan, Pasal 341 KUHP penjara selama-lamanya 7 tahun.(Humas Polresta Bogor Kota).

Tidak ada komentar