Selesaikan Hak Eks Karyawan PTPN II Selama 6 Bulan
Medan.Metro
Sumut
Penyelsaian
hak eks karyawan PTPN II selama 6 bulan. hal ini rekomendasi Komisi E DPRD
Sumut pada RDP ( Rapat Dengar Pendapat) dengan Direksi PTPN II dan eks
karyawannya Rabu( 08/02/2017) di ruang aula DPRD Sumut. dibacakan Kumala Dewi
Sebagai pimpinan rapat.
Sebelum
rekomendasi itu dibacakan, Eveready dari partai Gerinda di komisi E mengatakan
jika sudah diaudit maka hak karyawan sudah bisa di selesaikan dalam waktu satu
bulan.
Tia
Isah Ritonga SE dari Partai Demokrat di Komisi E, menambahkan dana pensiun
seharusnya sudah bisa dibayarkan, setelah beberapa bulan karyawan pensiun.
Kita
harus membuka kominikasi dan kerjasama. kalau nurani berbicara, lanjut Tia
Isah, berarti ada kesabaran. persoalan yang kusut dihadapi karyawan PTPN II
hendaklah dislesaikan hak haknya.
Srikumala
Sari selaku pimpinan Sidang mengatakan Komisi E seharusnya merekomendasikan
untuk memberi PTPN II satu bulan untuk menyelesaikan hak karyawan. Namun PTNP
II menyanggupi 6 bulan menyelesaikan hak eks karyawan. (Mashuri L).
Post a Comment