Selesaikan Hak Eks Karyawan PTPN II Selama 6 Bulan

Medan.Metro Sumut
Penyelsaian hak eks karyawan PTPN II selama 6 bulan. hal ini rekomendasi Komisi E DPRD Sumut pada RDP ( Rapat Dengar Pendapat) dengan Direksi PTPN II dan eks karyawannya Rabu( 08/02/2017) di ruang aula DPRD Sumut. dibacakan Kumala Dewi Sebagai pimpinan rapat.

Sebelum rekomendasi itu dibacakan, Eveready dari partai Gerinda di komisi E mengatakan jika sudah diaudit maka hak karyawan sudah bisa di selesaikan dalam waktu satu bulan.

Tia Isah Ritonga SE dari Partai Demokrat di Komisi E, menambahkan dana pensiun seharusnya sudah bisa dibayarkan, setelah beberapa bulan karyawan pensiun.

Kita harus membuka kominikasi dan kerjasama. kalau nurani berbicara, lanjut Tia Isah, berarti ada kesabaran. persoalan yang kusut dihadapi karyawan PTPN II hendaklah dislesaikan hak haknya.

Srikumala Sari selaku pimpinan Sidang mengatakan Komisi E seharusnya merekomendasikan untuk memberi PTPN II satu bulan untuk menyelesaikan hak karyawan. Namun PTNP II menyanggupi 6 bulan menyelesaikan hak eks karyawan. (Mashuri L).


Tidak ada komentar