Sat Reskrim Tangkap MR Dalam Kasus KDRT, Warga Mabar Kedapatan Ngantongi Shabu
Medan
Deli.Metro Sumut
MR
(24 thn) warga jalan mangaan Kelurahan Mabar ditangkap oleh Sat Reskrim Polres
Pelabuhan Belawan pada Selasa, (28/02/2017) sekitar pukul 12.00 wib di Pasar
III Mabar. MR ditangkap dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang
dilakukannya terhadap istrinya. Pada saat ditangkap dari kantong celana MR
didapati 6 paket kecil shabu.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary,
SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH menjelaskan, tersangka MR
ditangkap atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya
terhadap korban yang merupakan istrinya pada 17 Januari 2017. Kekerasan
tersebut dilakukan oleh MR dirumahnya setelah melarang istrinya pergi bekerja.
Saat
dilakukan penangkapan menurut Kanit I, dirinya bersama anggota Sat Reskrim
melakukan penggeledahan terhadap tersangka MR dan dari kantong celana tersangka
ditemukan 6 paket shabu siap edar dan beberapa kantong plastik klip kosong.
Dari hasil introgasi, MR mengakui telah melakukan KDRT terhadap istrinya dan
mengaku bahwa shabu yang didapat dari kantong celanyanya rencana akan diedarkan
diwilayah mabar.
"Saat
ini tersangka MR telah kami serahkan kepada Unit PPA untuk proses perkara KDRT
nya, sementara kami juga akan koordinasi dengan Sat Narkoba terkait penemuan
shabu dari kantong celana tersangka." tutup Kanit I Sat Reskrim.(Hamnas).
Post a Comment