Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Warga Belawan II Curi AC Di Pos Polisi
Belawan.Metro Sumut
Ada apa dipikiran SAS (33 thn) sehingga nekat
melakukan pencurian di Pos Polisi yang ada dikawasan kampung Salam, Belawan.
SAS bersama tiga orang rekannya masing-masing R (sudah tertangkap dan T (DPO)
mencuri 1 unit AC yang ada di Pos Lantas Kampung Salam Pada minggu, 15 Januari
2017, saat Pos Polisi tersebut dalam keadaan kosong ditinggal personil Lantas
yang melakukan pengamanan ditempat lain.
Informasi yang dihimpun Media ini, Kasat Reskrim
Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda
AR. Riza, SH mengatakan penangkapan terhadap tersangka SAS berhasil dilakukan
berdasarkan keterangan dan tersangka R yang sudah ditangkap sebelumnya. Dari
hasil introgasi terhadap tersangka SAS, dirinya mengakui perbuatannya bersama
dua orang rekannya. Tersangka SAS juga mengakui bahwa dirinya sebelumnya sudah
pernah menjalani hukuman penjara atas kasus perampokan “ Katanya.
Lanjut Kanit I Sat Reskrim, Penangkapan terhadap SAS
dilakukan dengan cara penyamaran, Dimana personil Sat Reskrim berpura-pura
hendak membeli barang hasil curian dari tersangka SAS. Dari tersangka diamankan
barang bukti berupa 1 unit air conditioner (AC) merk Akari,” Saat ini tersangka
sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim dan
akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima
tahun penjara. Kami juga sedang berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap
satu orang pelaku lainnya “ Ucapnya.(Hamnas).
Post a Comment