Sat Narkoba Polres Gunung Mas Kembali Ringkus Bandar Sabu

Gunung Mas.Metro Sumut
Sat Narkoba Polres Gunung Mas, Kalimanatan Tengah, kembali menangkap satu pelaku bandar sabu Narkotika jenis sabu di Jalan Nanjan Desa Batu Nyiuh Kecamatan Tewah. Kamis (02/02/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pelaku berinisial MI (40 thn), ditangkap petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan perilaku pelaku yang sering didatangi oleh para pemuda ke rumahnya untuk transaksi narkoba.

Beberapa warga bahkan curiga dengan gerak-gerik pelaku, Polsek Tewah yang menerima lapaoran tersebut segera melaporkannya kepada Kepala Satuan Narkoba Polres Gumas.

Setelah mendapat informasi Kasat Narkoba Iptu Janson Siragih dan anggota langsung bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah dipancing petugas dilakukan penangkapan serta penggeledahan dirumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 21 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 5,64 gram, satu buah alat timbangan digital, dan uang hasil penjualan sabu Rp1,6 juta,” Saat ini tersangka telah kita amankan beserta barang bukti. Kami berterima kasih kepada masyarkat yang peduli dengan pencegahan bahaya narkoba di Kabupaten Gumas, dan tidak henti-hentinya kami imbau untuk bersama perangi peredaran narkoba “ Kata Iptu Janson.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.(Humas Polda Kalteng).


Tidak ada komentar