Polres Tangsel Tangkap Pelaku Penipuan Bermodal Kaos “Turn Back Crime” Dan Data Tahanan Polsek
Banten.Metro
Sumut
Polres
Tangerang Selatan, Banten, menangkap polisi palsu berinisial HIPN alias Andi
(31 tahun). Andi diduga memperdaya korbannya bermodalkan kaos bertuliskan Turn
Back Crime.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP A Alexander Yurikho
Hadi mengatakan penangkapan terhadap Andi bermula dari pertemuan korban, yakni
S (57), di Senayan III, Pondok Aren, untuk membahas status penahanan anak
korban di Polsek Pondok Aren akibat kasus judi.
Menurut
AKP Alexander, pelaku mengetahui nomor telepon serta kasus yang menimpa anak
korban dari data yang ada di Polsek Pondok Aren.
Kepada
S, Andi mengaku sebagai anggota Polisi dan menjanjikan akan membebaskan anak
korban dengan sejumlah uang imbalan,” Pelaku ini sering mencari-cari data
terbaru dari tersangka yang ada di Polsek Pondok Aren, untuk kemudian
ditelusuri alamat dan nomor teleponnya. Setelah itu keluarga korban dihubungi
untuk pertemuan ” Kata AKP Alexander, Rabu (01/02/2017).
AKP
Alexander melanjutkan, pada pertemuan pertama Andi datang mengenakan kaos
bertuliskan Turn Back Crime di dada sebelah kanan. Sedangkan di sebelah kiri
kaus tersebut bertuliskan Reskrim Polsekta Pondok Aren.
Dalam
pertemuan tersebut, pelaku meminta korban menyerahkan uang Rp5,5 juta sebagai
pelicin untuk membebaskan anaknya. Setelah menyerahkan uang tersebut, korban
mulai curiga dan memilih melapor ke Polres Tangsel.
Menindaklanjutinya,
petugas pun meminta agar korban memancing pelaku untuk bertemu di tempat
hiburan di Kelapa Dua, Tangerang, pada Selasa, 31 Januari 2017 lalu,” Di sana
pelaku kita tangkap dengan barang bukti kaos bertuliskan Turn Back Crime dan
uang tunai Rp5,5 juta “ Ungkap AKP Alexander.
Atas
perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Polres Tangsel, dan akan dijerat
dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama
empat tahun.(Humas Polda Metro Jaya).
Post a Comment