Polres Tangsel Tangkap Pelaku Penipuan Bermodal Kaos “Turn Back Crime” Dan Data Tahanan Polsek

Banten.Metro Sumut
Polres Tangerang Selatan, Banten, menangkap polisi palsu berinisial HIPN alias Andi (31 tahun). Andi diduga memperdaya korbannya bermodalkan kaos bertuliskan Turn Back Crime.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan penangkapan terhadap Andi bermula dari pertemuan korban, yakni S (57), di Senayan III, Pondok Aren, untuk membahas status penahanan anak korban di Polsek Pondok Aren akibat kasus judi.
Menurut AKP Alexander, pelaku mengetahui nomor telepon serta kasus yang menimpa anak korban dari data yang ada di Polsek Pondok Aren.

Kepada S, Andi mengaku sebagai anggota Polisi dan menjanjikan akan membebaskan anak korban dengan sejumlah uang imbalan,” Pelaku ini sering mencari-cari data terbaru dari tersangka yang ada di Polsek Pondok Aren, untuk kemudian ditelusuri alamat dan nomor teleponnya. Setelah itu keluarga korban dihubungi untuk pertemuan ” Kata AKP Alexander, Rabu (01/02/2017).

AKP Alexander melanjutkan, pada pertemuan pertama Andi datang mengenakan kaos bertuliskan Turn Back Crime di dada sebelah kanan. Sedangkan di sebelah kiri kaus tersebut bertuliskan Reskrim Polsekta Pondok Aren.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta korban menyerahkan uang Rp5,5 juta sebagai pelicin untuk membebaskan anaknya. Setelah menyerahkan uang tersebut, korban mulai curiga dan memilih melapor ke Polres Tangsel.

Menindaklanjutinya, petugas pun meminta agar korban memancing pelaku untuk bertemu di tempat hiburan di Kelapa Dua, Tangerang, pada Selasa, 31 Januari 2017 lalu,” Di sana pelaku kita tangkap dengan barang bukti kaos bertuliskan Turn Back Crime dan uang tunai Rp5,5 juta “ Ungkap AKP Alexander.


Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Polres Tangsel, dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.(Humas Polda Metro Jaya).

Tidak ada komentar