Pemilik 8,78 Gram Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Kapuas Di Rumahnya

Kapuas.Metro Sumut
Sat Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu. Kamis (02/02/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Penangkapan KH (33) dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Winarko yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap gerak-gerik pelaku di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas,” KH kita tangkap di Losmen Gareget Pasar Baru Desa Timpah. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket sabu seberat 8,78 gram serta satu unit handphone merek nokia “ Tutur AKP Winarko.

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang SIK, MHum melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Winarko mengatakan tersangka KH merupakan warga Handil Palinget Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.

Tersangka KH yang telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar “ Kata Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Winarko.(Humas Polda Kalteng).

Tidak ada komentar