Pemilik 8,78 Gram Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Kapuas Di Rumahnya
Kapuas.Metro
Sumut
Sat
Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap pemilik narkotika
jenis sabu-sabu. Kamis (02/02/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Penangkapan KH (33) dipimpin langsung oleh Kasat
Narkoba AKP Winarko yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap
gerak-gerik pelaku di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas,” KH kita tangkap di
Losmen Gareget Pasar Baru Desa Timpah. Barang bukti yang berhasil diamankan
berupa dua paket sabu seberat 8,78 gram serta satu unit handphone merek nokia “
Tutur AKP Winarko.
Kapolres
Kapuas AKBP Jukiman Situmorang SIK, MHum melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP
Winarko mengatakan tersangka KH merupakan warga Handil Palinget Desa Teluk
Palinget, Kecamatan Pulau Petak tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis
sabu.
Tersangka
KH yang telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas dikenakan pasal pasal 114
ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Ancaman
hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda
paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar “ Kata Kasat Narkoba
Polres Kapuas AKP Winarko.(Humas Polda Kalteng).
Post a Comment