Pembuat Ineks Palsu Dari Tepung Kanji Dan Obat Nyamuk Bakar Ditangkap Polsek Banjarmasin Timur

Banjarmasin Timur.Metro Sumut
Unit Reskrim Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat narkoba jenis ekstasi yang diduga palsu yang akan diedarkan tersangka di Kota Banjarmasin dan sekitarnya. Senin (27/02/2017).
                                 
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Dese Yulianti SH, mengatakan terbongkarnya pembuat ineks palsu itu berkat hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya di lapangan setelah menangkap seorang tersangka pada saat menggelar operasi cipta kondisi.

Kanit Reskrim Banjarmasin Timur, Iptu H.Timuryono yang saat itu memimpin operasi cipta kondsi melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan saat terjaring operasi cipta kondisi di Jalan A.Yani Km 4,5 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Minggu (19/02/2017) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan kepada tersangka ditemukan 13 butir pil warna merah terbungkus plastik hitam dari dalam kotak rokok yang diduga jenis ineks yang disimpan tersangka di dalam kantong celana belakang sebelah kiri tersangka. Selanjutnya tesangka dimankan.

Setelah tersangka Fitriansyah alias Ifit (33) warga Jalan Kaca Piring 7 RT04 No 54 Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah ini ditangkap, polisi melakukan pengembangan ke rumahnya. Setiba di rumah tersangka dan dilakukan penggeledahan polisi kembali menemukan 10 butir pil warna hijau serta 13 butir pil warna merah yang diduga ineks.

Tidak hanya itu polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu, satu bilah pipet kaca, satu bilah bambu untuk mengaduk campuran obat, satu lembar papan bambu kecil dan dua unit alat cetak bekas rokok sisa.

“Atas temuan itu pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsekta Banjaramasin Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucap Srikandi Polresta Banjarmasin itu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kepada polisi kalau dirinya belajar membuat ineks palsu itu secara otodidak dengan bahan campuran tepung kanji dan obat nyamuk bakar.

Atas keterangan pelaku dan dari hasil laboratorium, narkoba ineks tersebut palsu dan pelaku tidak bisa dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Namun, polisi tetap menahan pelaku karena pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 jo 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/obat yang tidak sesuai standar Farmokope Indonesian.

Polsek Banjarmasin Timur akan menindak tegas terhadap siapapun yang berani memakai, menjual, mengedarkan ataupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika dan obat berbahaya lainya yang di wilayah hukum Polresta Banjarmasin khususnya wilayah Banjarmasin Timur.(Humas Polda Kalsel).


Tidak ada komentar