Pembuat Ineks Palsu Dari Tepung Kanji Dan Obat Nyamuk Bakar Ditangkap Polsek Banjarmasin Timur
Banjarmasin Timur.Metro Sumut
Unit Reskrim Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur
berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat narkoba jenis ekstasi yang
diduga palsu yang akan diedarkan tersangka di Kota Banjarmasin dan sekitarnya.
Senin (27/02/2017).
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Dese Yulianti SH,
mengatakan terbongkarnya pembuat ineks palsu itu berkat hasil penyelidikan yang
dilakukan anggotanya di lapangan setelah menangkap seorang tersangka pada saat
menggelar operasi cipta kondisi.
Kanit Reskrim Banjarmasin Timur, Iptu H.Timuryono yang
saat itu memimpin operasi cipta kondsi melihat gerak-gerik tersangka
mencurigakan saat terjaring operasi cipta kondisi di Jalan A.Yani Km 4,5
Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Minggu (19/02/2017) dini
hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan kepada
tersangka ditemukan 13 butir pil warna merah terbungkus plastik hitam dari
dalam kotak rokok yang diduga jenis ineks yang disimpan tersangka di dalam
kantong celana belakang sebelah kiri tersangka. Selanjutnya tesangka dimankan.
Setelah tersangka Fitriansyah alias Ifit (33) warga
Jalan Kaca Piring 7 RT04 No 54 Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah
ini ditangkap, polisi melakukan pengembangan ke rumahnya. Setiba di rumah
tersangka dan dilakukan penggeledahan polisi kembali menemukan 10 butir pil
warna hijau serta 13 butir pil warna merah yang diduga ineks.
Tidak hanya itu polisi juga menemukan seperangkat alat
hisap sabu-sabu, satu bilah pipet kaca, satu bilah bambu untuk mengaduk
campuran obat, satu lembar papan bambu kecil dan dua unit alat cetak bekas
rokok sisa.
“Atas temuan itu pelaku beserta barang bukti langsung
diamankan ke Polsekta Banjaramasin Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses
hukum lebih lanjut,” ucap Srikandi Polresta Banjarmasin itu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kepada
polisi kalau dirinya belajar membuat ineks palsu itu secara otodidak dengan
bahan campuran tepung kanji dan obat nyamuk bakar.
Atas keterangan pelaku dan dari hasil laboratorium,
narkoba ineks tersebut palsu dan pelaku tidak bisa dijerat dengan UU No 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Namun, polisi tetap menahan pelaku karena pelaku bisa
dijerat dengan Pasal 196 jo 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan
ancaman hukuman 10 tahun penjara karena diduga memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi/obat yang tidak sesuai standar Farmokope Indonesian.
Polsek Banjarmasin Timur akan menindak tegas terhadap
siapapun yang berani memakai, menjual, mengedarkan ataupun menjadi perantara
dalam transaksi narkotika dan obat berbahaya lainya yang di wilayah hukum
Polresta Banjarmasin khususnya wilayah Banjarmasin Timur.(Humas Polda Kalsel).
Post a Comment