Polres Supiori Tetapkan Seorang Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kenderaan Di Lingkungan Dishub

Papua.Metro Sumut
Kepolisian Resor Supiori Polda Papua berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan roda 6 dan roda 4 di Dinas Perhubungan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2015. Senin (27/02/2017).

Pengadaan kendaraan bantuan yang disinyalir berasal dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) dengan nilai sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang mana kendaraan tersebut diperuntukan sebagai angkutan pedesaan.

Namun pekerjaan tersebut dilaksanakan sebelum adanya pengesahan DPPA (Domumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) tahun 2015, dengan menetapkan TK sebagai tersangka.

Kapolres Supiori AKBP Karla Yakobus didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Lalang SE mengatakan, bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/01/II/2017/Reskrim tanggal 23/2/2017 dan surat perintah dimulainya penyidikan, kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kendaraan roda enam 1 unit dan roda empat 6 unit telah diamankan di Mapolres Supiori serta beberapa saksi juga telah dilakukan pemeriksaan guna melengkapi mindik pemeriksaan kasus tersebut. “jelas Kapolres.(Humas Polda Papua).

Tidak ada komentar