Polres Supiori Tetapkan Seorang Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kenderaan Di Lingkungan Dishub
Papua.Metro Sumut
Kepolisian Resor Supiori Polda Papua berhasil
mengungkap perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan roda 6 dan
roda 4 di Dinas Perhubungan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2015. Senin
(27/02/2017).
Pengadaan kendaraan bantuan yang disinyalir berasal
dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) dengan nilai sebesar Rp.1.500.000.000,-
(satu milyar lima ratus juta rupiah) yang mana kendaraan tersebut diperuntukan
sebagai angkutan pedesaan.
Namun pekerjaan tersebut dilaksanakan sebelum adanya
pengesahan DPPA (Domumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) tahun 2015, dengan
menetapkan TK sebagai tersangka.
Kapolres Supiori AKBP Karla Yakobus didampingi Kasat
Reskrim Iptu Muhammad Lalang SE mengatakan, bahwa berdasarkan Laporan Polisi
nomor: LP/01/II/2017/Reskrim tanggal 23/2/2017 dan surat perintah dimulainya
penyidikan, kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kendaraan
roda enam 1 unit dan roda empat 6 unit telah diamankan di Mapolres Supiori
serta beberapa saksi juga telah dilakukan pemeriksaan guna melengkapi mindik
pemeriksaan kasus tersebut. “jelas Kapolres.(Humas Polda Papua).
Post a Comment