Bea Cukai Dan BNN Tembak Mati Anggota Jaringan Pengedar Sabu
Jakarta.Metro
Sumut
Bea
Cukai, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kembali menangkap
sindikat narkoba jaringan Malaysia, Kamis (02/02/2017). Darikasus ini, petugas
berhasil mengamankan 13,56 kg methampetamine (sabu), yang terbagi menjadi 13
paket terpisah, beserta 3 orang tersangka. Petugas juga mengambil tindakan
tegas dengan menembak mati salah seorang tersangka yang melakukan perlawanan
saat dilakukan pengembangan kasus.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi
menjelaskanbahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima
oleh BNN pada Kamis (12/01) melalui Narcotics Supression Bureau (NSB) Thailand
bahwa akan ada pengiriman narkotika ke Indonesia yang dikendalikan oleh
jaringan warga negara Malaysia berinisial CYH alias A,” Berdasarkan pengolahan
data dan pengamatan intelijen, petugas mendapati bahwa narkoba tersebut
dikirimkan melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan. Atas informasi
tersebut, Bea Cukai dan BNN bekerja sama untuk melakukan profilling dan memonitor
pergerakan di lapangan “ Katanya.
Lebih
lanjut, Heru menjelaskan pada Kamis (02/02) petugas gabungan melakukan
penindakan terhadap Kapal Motor (KM) Dzaky Pratama 02 di perairan Teluk
Jakarta. Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tersebut petugas
mengamankan13,56 kg sabu, 3 orang anak buah kapal, serta 2 orang tersangka
berinsial N dan I yang bertugas menyerahkan paket narkoba itu kepada tersangka
berinisial D.
Petugas
menangkap D, penerima narkoba dari tangan N, di daerah Muara Angke saat
melakukan controlled delivery. Ketika dilaksanakan pengembangan kasus oleh tim
lapangan untuk menemukan calon pembeli paket narkoba, tersangka D melakukan
perlawanan dengan berusaha merebut senjata petugas. Kepala BNN Budi Waseso
mengungkapkan bahwa sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku, petugas
melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka,” Atas kejadian ini, tim
segera memberikan pertolongan pertama pada tersangka dan melarikannya ke rumah
sakit, namun tersangka tewas dalam perjalanan menuju ke sana “ Ucap Budi.
Sebagai
tindak lanjut, barang bukti, para tersangka,dan saksitelah dibawa ke kantor
BNNuntuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, kapal nelayan yang mengangkut
narkoba tersebut telah diamankan oleh petugas Pangkalan Sarana Operasi Bea
Cukai Tanjung Priok. Kasus ini melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat
(2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan
ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penangkapan
ini menambah panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika di seluruh
Indonesia, di mana sepanjang tahun 2014 hingga 2016 Bea Cukai telah menindak
669 kasus. Di tahun 2017, hanya dalam waktu 2 bulan, Bea Cukai berhasil
menindak 20 kasus narkotika. Total barang bukti adalah sebesar 2.156,55 kg.
Dari data tersebut, 54,7% kasus penyelundupan narkoba Bea Cukai berasal dari
Malaysia. Modus yang masih mendominasi, baik dari jalur laut maupun udara,
adalah penyelundupan sebagai barang bawaan pribadi dan dilekatkan di badan
(body strapping),” Penindakan yang berhasil dilakukan oleh petugas gabungan Bea
Cukai dan BNN ini tidak semata menyatakan keberhasilan petugas namun merupakan
bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba.
Sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang
terhadap narkoba, seluruh elemen masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam
memberantasnya dan menindak tegas terhadap para pengedar “ Ungkap Heru Pambudi.(Melvy).
Post a Comment