Polres Semarang Amankan Penjual Dan 300 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

Semarang.Metro Sumut
Kabid Humas Polda Jawa Tengah diwakili oleh Kasubbag Penmas AKBP Agung Adhi Aristyawan SH, SIK didampingi Kapolres Semarang AKBP V Thirdy Hadmiarso SIK dan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Hartono SH melakukan press release pengungkapan uang palsu yang dilakukan oleh tersangka PW di Mapolres Semarang. Senin (06/02/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pengungkapan tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa ada orang dari Salatiga yang akan mengedarkan uang palsu, maka Tim Opsnal Reskrim Polres Semarang menyamar untuk membeli uang palsu tersebut. Dan ternyata benar PW memiliki uang palsu dan dilakukanlah transaksi di Banaran Caffe Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.

Untuk memastikan uang palsu maka penyamaran yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polres Semarang melakukan transaksi dan pelaku menunjukan pecahan uang palsu 100 ribuan kepada petugas yang menyamar menjadi pembeli. Dan saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap PW berikut barang bukti berupa pecahan uang palsu 100 ribuan sebanyak 300 lembar atau Rp 30.000.000,-.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, Sat Reskrim Polres Semarang berhasil menyita barang bukti uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 62 lembar dan 1 buah SPM milik pelaku.

Pelaku yang kini diamankan di Mapolres Semarang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dikarenakan melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang rupiah palsu, pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang. (Humas Polres Semarang).


Tidak ada komentar