Polres Semarang Amankan Penjual Dan 300 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu
Semarang.Metro
Sumut
Kabid
Humas Polda Jawa Tengah diwakili oleh Kasubbag Penmas AKBP Agung Adhi
Aristyawan SH, SIK didampingi Kapolres Semarang AKBP V Thirdy Hadmiarso SIK dan
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Hartono SH melakukan press release
pengungkapan uang palsu yang dilakukan oleh tersangka PW di Mapolres Semarang.
Senin (06/02/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Pengungkapan tersebut atas informasi dari masyarakat
bahwa ada orang dari Salatiga yang akan mengedarkan uang palsu, maka Tim Opsnal
Reskrim Polres Semarang menyamar untuk membeli uang palsu tersebut. Dan
ternyata benar PW memiliki uang palsu dan dilakukanlah transaksi di Banaran
Caffe Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.
Untuk
memastikan uang palsu maka penyamaran yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polres
Semarang melakukan transaksi dan pelaku menunjukan pecahan uang palsu 100
ribuan kepada petugas yang menyamar menjadi pembeli. Dan saat itu juga
dilakukan penangkapan terhadap PW berikut barang bukti berupa pecahan uang
palsu 100 ribuan sebanyak 300 lembar atau Rp 30.000.000,-.
Setelah
dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, Sat Reskrim Polres Semarang berhasil
menyita barang bukti uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 62
lembar dan 1 buah SPM milik pelaku.
Pelaku
yang kini diamankan di Mapolres Semarang terancam hukuman maksimal 15 tahun
penjara dikarenakan melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang
rupiah palsu, pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011, tentang mata
uang. (Humas Polres Semarang).
Post a Comment