Akhirnya, Bhabinkamtibmas Aipda Patta Azis Berhasil Bebaskan Arifin Dari Pasungan Belasan Tahun
Sulsel.Metro
Sumut
Arifin,
warga Desa Ara, Kecamatan Bonto Tiro, Bulukumba, Sulawesi Selatan, sudah belasan
tahun hidup dalam pasungan. Pasalnya, ia menderita penyakit jiwa. Sementara
pihak keluarga yang hidup pas-pasan tak mampu membiayai pengobatan penyakit
Arifin. Ia dipasung karena kerap mengganggu warga di sekitarnya. Minggu
(26/02/2017).
Informasi
ada warga Bonto Tiro yang terpasung sampai ke telinga Bhabinkamtibmas Kelurahan
Sapolohe, Polsek Bonto Tiro, Polres Bulukumba, Aipda Patta Azis.
Didampingi
anggota Polsek Bonto Tiro lainnya, Bripka Arman, Aipda Patta Azis mengunjungi
kediaman keluarga Arifin.
Sesampai
di rumah keluarga Arifin, kedua anggota Polisi itu mendapati kondisi Arifin
yang sangat memprihatinkan. Kedua kaki Arifin dipasung hingga tak dapat pergi
kemana-mana. Kedua anggota Polisi ini langsung berkoordinasi dengan pihak
keluarga, agar Arifin dapat dibebaskan dari pasungan dan solusi yang terbaik
dengan mengobatinya ke Rumah Sakit Jiwa.
“Kami
lakukan kordinasi dengan pihak keluarganya. Kami juga melakukan koordinasi ke
Mapolres Bulukumba, agar Arifin bisa dibawa berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ)
Makassar. Dan alhamdulillah, Arifin sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Makassar
hari ini,” ungkap Aipda Patta Azis, Jumat (24/02/2017).
Menurut
Aipda Patta Azis, perlakuan terhadap orang yang memiliki gangguan jiwa (orang
gila), dengan cara dikurung atau dipasung, itu dianggap sebagai perbuatan
pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Setiap manusia, menurutnya, berhak untuk
hidup bebas dari penyiksaan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Dasar
1945 pada Pasal 28G ayat (2), bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.(Humas Polda Sulsel).
Post a Comment