Akhirnya, Bhabinkamtibmas Aipda Patta Azis Berhasil Bebaskan Arifin Dari Pasungan Belasan Tahun

Sulsel.Metro Sumut
Arifin, warga Desa Ara, Kecamatan Bonto Tiro, Bulukumba, Sulawesi Selatan, sudah belasan tahun hidup dalam pasungan. Pasalnya, ia menderita penyakit jiwa. Sementara pihak keluarga yang hidup pas-pasan tak mampu membiayai pengobatan penyakit Arifin. Ia dipasung karena kerap mengganggu warga di sekitarnya. Minggu (26/02/2017).

Informasi ada warga Bonto Tiro yang terpasung sampai ke telinga Bhabinkamtibmas Kelurahan Sapolohe, Polsek Bonto Tiro, Polres Bulukumba, Aipda Patta Azis.

Didampingi anggota Polsek Bonto Tiro lainnya, Bripka Arman, Aipda Patta Azis mengunjungi kediaman keluarga Arifin.

Sesampai di rumah keluarga Arifin, kedua anggota Polisi itu mendapati kondisi Arifin yang sangat memprihatinkan. Kedua kaki Arifin dipasung hingga tak dapat pergi kemana-mana. Kedua anggota Polisi ini langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga, agar Arifin dapat dibebaskan dari pasungan dan solusi yang terbaik dengan mengobatinya ke Rumah Sakit Jiwa.

“Kami lakukan kordinasi dengan pihak keluarganya. Kami juga melakukan koordinasi ke Mapolres Bulukumba, agar Arifin bisa dibawa berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Makassar. Dan alhamdulillah, Arifin sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Makassar hari ini,” ungkap Aipda Patta Azis, Jumat (24/02/2017).

Menurut Aipda Patta Azis, perlakuan terhadap orang yang memiliki gangguan jiwa (orang gila), dengan cara dikurung atau dipasung, itu dianggap sebagai perbuatan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Setiap manusia, menurutnya, berhak untuk hidup bebas dari penyiksaan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pada Pasal 28G ayat (2), bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.(Humas Polda Sulsel).



Tidak ada komentar