Tiga Orang Anak Diduga Akan Diperdagangkan Ke Malaysia Berhasil Digagalakan Polisi
Sikka.Metro
Sumut
Jajaran
Polsek Paga Polres Sikka, NTT pada hari Selasa (31/01/2017) siang, Sekitar
pukul 11.45 WITA, Berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan
perdagangan orang berinisial IR alias SP alias S alias R warga Desa Kowi
Kecamatan Mego Kabupaten Sikka NTT.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Pelaku IR ini ditangkap oleh jajaran Polsek Paga yang
dipimpin langsung oleh Kapolsek Paga IPTU Silfianus Hardi pada saat sedang
membawa 3 orang anak dibawah umur sebagai calon tenaga kerja untuk dipekerjakan
di Negara Malaysia tanpa disertai dengan dokumen resmi.
Adapun
identitas ketiga orang anak dibawah umur tersebut, yakni Yantiana Sona (16),
warga Detuse, Desa Wolodhesa, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Maria Yunita
Dewi (17), warga Tanalangi, Desa Kowi, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka dan
Ignasius Sao (15), tidak pernah sekolah, warga Tanalangi, Desa Kowi, Kecamatan
Mego, Kabupaten Sikka.
Kapolsek
Paga Iptu Silfianus Hardi mengatakan bahwa proses penangkapan terhadap Pelaku
IR tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh jajaran Polsek Paga dari
warga bahwa ada seseorang yang akan membawa calon tenaga kerja yang masih
dibawah umur dengan negara tujuan, yakni Malaysia. Setelah itu, dilakukan
pengembangan dan juga pendalaman oleh jajaran Polsek Paga.
Kemudian
pelaku IR ditangkap saat di Terminal Madawat Maumere, NTT yang saat itu hendak
membawa ketiga anak tersebut menuju ke Pelabuhan Lorens Say Maumere untuk
diberangkatkan menuju Nunukan, Kalimantan Timur dengan menggunakan Kapal KM.
Lambelu.
“Hasil
interogasi awal bahwa ketiga anak dibawah umur tersebut menurut keterangan
pelaku IR akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Tawau, Negara
Malaysia Timur “ Ujar Iptu Silfianus Hardi.
Dari
tangan tersangka IR, pihak Kepolisian Sekot Paga, Polres Sikka, NTT berhasil menyita
barang bukti berupa, 1 buah paspor milik pelaku yang sudah habis masa
berlakunya, 3 lembar surat keterangan penduduk sementara yang dikeluarkan oleh
Kades Wolodhesa dan Kades Kowi, uang tunai sebesar Rp. 1.250.000, 1 unit Hp
merek Maxtron yang hilang kartu SIM-nya (diduga dibuang oleh pelaku saat
penangkapan, 1 lembar KTP milik pelaku yang sudah habis masa berlakunya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini, tersangka IR dan juga ketiga anak
tersebut telah diamankan di Polsek Paga dan menurut rencana malam ini juga
mereka akan dibawa ke Polres Sikka, NTT untuk dilakukan pemeriksaan lengkap
guna proses hukum selanjutnya.(Humas Polres Sikka).
Post a Comment