Tiga Orang Anak Diduga Akan Diperdagangkan Ke Malaysia Berhasil Digagalakan Polisi

Sikka.Metro Sumut
Jajaran Polsek Paga Polres Sikka, NTT pada hari Selasa (31/01/2017) siang, Sekitar pukul 11.45 WITA, Berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan perdagangan orang berinisial IR alias SP alias S alias R warga Desa Kowi Kecamatan Mego Kabupaten Sikka NTT.

Informasi yang dihimpun Media ini, Pelaku IR ini ditangkap oleh jajaran Polsek Paga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paga IPTU Silfianus Hardi pada saat sedang membawa 3 orang anak dibawah umur sebagai calon tenaga kerja untuk dipekerjakan di Negara Malaysia tanpa disertai dengan dokumen resmi.

Adapun identitas ketiga orang anak dibawah umur tersebut, yakni Yantiana Sona (16), warga Detuse, Desa Wolodhesa, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Maria Yunita Dewi (17), warga Tanalangi, Desa Kowi, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka dan Ignasius Sao (15), tidak pernah sekolah, warga Tanalangi, Desa Kowi, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.

Kapolsek Paga Iptu Silfianus Hardi mengatakan bahwa proses penangkapan terhadap Pelaku IR tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh jajaran Polsek Paga dari warga bahwa ada seseorang yang akan membawa calon tenaga kerja yang masih dibawah umur dengan negara tujuan, yakni Malaysia. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan juga pendalaman oleh jajaran Polsek Paga.

Kemudian pelaku IR ditangkap saat di Terminal Madawat Maumere, NTT yang saat itu hendak membawa ketiga anak tersebut menuju ke Pelabuhan Lorens Say Maumere untuk diberangkatkan menuju Nunukan, Kalimantan Timur dengan menggunakan Kapal KM. Lambelu.

“Hasil interogasi awal bahwa ketiga anak dibawah umur tersebut menurut keterangan pelaku IR akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Tawau, Negara Malaysia Timur “ Ujar Iptu Silfianus Hardi.

Dari tangan tersangka IR, pihak Kepolisian Sekot Paga, Polres Sikka, NTT berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah paspor milik pelaku yang sudah habis masa berlakunya, 3 lembar surat keterangan penduduk sementara yang dikeluarkan oleh Kades Wolodhesa dan Kades Kowi, uang tunai sebesar Rp. 1.250.000, 1 unit Hp merek Maxtron yang hilang kartu SIM-nya (diduga dibuang oleh pelaku saat penangkapan, 1 lembar KTP milik pelaku yang sudah habis masa berlakunya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini, tersangka IR dan juga ketiga anak tersebut telah diamankan di Polsek Paga dan menurut rencana malam ini juga mereka akan dibawa ke Polres Sikka, NTT untuk dilakukan pemeriksaan lengkap guna proses hukum selanjutnya.(Humas Polres Sikka).

Tidak ada komentar