Polres Kapuas Berhasil Ungkap Pelaku Curat Di Anjir

Kapuas.Metro Sumut
Dipimpin Kanit Idik II Satuan Reserse Polres Kapuas Polda Kalteng Ipda Rachman Ansari, STK, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MA (44), Rabu (25/01/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Media ini, Pelaku MA yang melakukan tindak pidana curat pada tanggal 16 Desember 2015 lalu berhasil ditangkap di rumahnya di Handil mukarah RT.09 Km 2 Anjir Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalteng tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang, SIK, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin JS, SIK, pada hari Kamis (26/01/2017) sekitar pukul 09.00 WIB mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya di rumah Busri (58) Jalan trans Kalimantan Km 2,5 RT.04 Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur pada tanggal 16 Desember 2015 lalu dan berhasil mengambil uang milik korban sebesar Rp 60 juta serta satu buah laptop dengan total kerugian Rp 65 juta,” Penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh personel Polres Kapuas. Nantinya akan kita kembangkan lagi apakah tersangka pernah melakukan tindak pidana di tempat lain atau tidak “ Katanya.

Lanjut Kasat Reskrim, Kini tersangka yang telah mendekam di rumah tahanan Polsek Kapuas Timur dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” Ancaman hukuman sembilan tahun penjara “ Ucapnya.(Humas Polda Kalteng).



Tidak ada komentar