Polres Kapuas Berhasil Ungkap Pelaku Curat Di Anjir
Kapuas.Metro
Sumut
Dipimpin
Kanit Idik II Satuan Reserse Polres Kapuas Polda Kalteng Ipda Rachman Ansari,
STK, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas berhasil
membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MA (44), Rabu
(25/01/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Pelaku MA yang melakukan tindak pidana curat pada
tanggal 16 Desember 2015 lalu berhasil ditangkap di rumahnya di Handil mukarah
RT.09 Km 2 Anjir Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalteng tanpa
melakukan perlawanan.
Kapolres
Kapuas AKBP Jukiman Situmorang, SIK, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin JS,
SIK, pada hari Kamis (26/01/2017) sekitar pukul 09.00 WIB mengatakan bahwa
pelaku melakukan aksinya di rumah Busri (58) Jalan trans Kalimantan Km 2,5
RT.04 Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur pada tanggal 16
Desember 2015 lalu dan berhasil mengambil uang milik korban sebesar Rp 60 juta
serta satu buah laptop dengan total kerugian Rp 65 juta,” Penangkapan tersangka
merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh personel Polres Kapuas.
Nantinya akan kita kembangkan lagi apakah tersangka pernah melakukan tindak
pidana di tempat lain atau tidak “ Katanya.
Lanjut
Kasat Reskrim, Kini tersangka yang telah mendekam di rumah tahanan Polsek
Kapuas Timur dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,”
Ancaman hukuman sembilan tahun penjara “ Ucapnya.(Humas Polda Kalteng).
Post a Comment