Empat TSK Kedapatan Tengah Transaksi Sabu Dan Pil Ekstasi Diringkus Sat Reskoba Polres Ogan Ilir
Tanjung
Raja.Metro Sumut
Satuan
Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan mengamankan empat orang
petani yang kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, disebuah
rumah berlokasi di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI. Minggu
(15/01/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Keempat orang petani tersebut, yakni ZA (47), SY (55),
AN (51), dan SU (38), keempatnya tercatat berdomisili di Desa Kerinjing
Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI.
Polisi
menyita barang bukti berupa empat paket jie narkotika jenis sabu seberat 4
gram, 23 paket kecil sabu masing-masing seharga Rp. 100-200 ribu, 8 butir pil
ekstasi.
Kemudian,
uang tunai hasil transaksi senilai Rp. 390 ribu, timbangan digital, 5 bilah
senjata tajam (sajam) jenis pisau, serta seperangkat alat hisap sabu.
Kapolres
OI, AKBP M Arief Rifai SIK didampingi Kasat Res Narkoba AKP A Dermawan SH mengatakan
penggerebekan terhadap empat orang tersebut berawal dari informasi yang
diterima kalau adanya sejumlah orang tengah bertransaksi narkoba jenis sabu dan
pil ekstasi,” Dari informasi itulah, kita langsung melakukan pengamatan di
lokasi hingga berujung penggrebekan dan penangkapan terhadap empat orang yang
diduga memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, bersama barang
bukti “ Kata AKP A Dermawan SH, pada Sabtu (14/01/2017).
Saat
digerebek, tidak ada perlawanan dari keempat orang petani itu. Guna menjalani
pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya, bersama barang bukti berupa narkoba jenis
sabu dan pil ekstasi, keempat pelaku pun digelandang menuju ruang penyidik Sat
Res Narkoba Polres OI,” Saat ini, kita sedang lakukan pemeriksaan dengan
memintai keterangan dari keempat orang tersebut, mengenai asal muasal barang
itu ia dapatkan “ Ucap Res Narkoba AKP A Dermawan SH. (Humas Polda
Sumsel/Polres Ogan Ilir).
Post a Comment