Empat TSK Kedapatan Tengah Transaksi Sabu Dan Pil Ekstasi Diringkus Sat Reskoba Polres Ogan Ilir

Tanjung Raja.Metro Sumut
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan mengamankan empat orang petani yang kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, disebuah rumah berlokasi di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI. Minggu (15/01/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Keempat orang petani tersebut, yakni ZA (47), SY (55), AN (51), dan SU (38), keempatnya tercatat berdomisili di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI.

Polisi menyita barang bukti berupa empat paket jie narkotika jenis sabu seberat 4 gram, 23 paket kecil sabu masing-masing seharga Rp. 100-200 ribu, 8 butir pil ekstasi.

Kemudian, uang tunai hasil transaksi senilai Rp. 390 ribu, timbangan digital, 5 bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau, serta seperangkat alat hisap sabu.

Kapolres OI, AKBP M Arief Rifai SIK didampingi Kasat Res Narkoba AKP A Dermawan SH mengatakan penggerebekan terhadap empat orang tersebut berawal dari informasi yang diterima kalau adanya sejumlah orang tengah bertransaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi,” Dari informasi itulah, kita langsung melakukan pengamatan di lokasi hingga berujung penggrebekan dan penangkapan terhadap empat orang yang diduga memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, bersama barang bukti “ Kata AKP A Dermawan SH, pada Sabtu (14/01/2017).

Saat digerebek, tidak ada perlawanan dari keempat orang petani itu. Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya, bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, keempat pelaku pun digelandang menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI,” Saat ini, kita sedang lakukan pemeriksaan dengan memintai keterangan dari keempat orang tersebut, mengenai asal muasal barang itu ia dapatkan “ Ucap Res Narkoba AKP A Dermawan SH. (Humas Polda Sumsel/Polres Ogan Ilir).

Tidak ada komentar