Dalam Tempo 8 Jam, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Residivis Pelaku Curanmor
Belawan.Metro
Sumut
Dalam
Tenggang waktu 8 jam dari kejadian, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
berhasil meringkus MR alias Keling, residivis pelaku curanmor. Tersangka MR
alias Keling yang baru bebas pada juli 2016 atas kasus serupa tersebut
ditangkap oleh Sat Reskrim di jalan Nipon siombak kelurahan Paya Pasir
Kecamatan Medan Marelan. Selasa (03/01/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary,
SH mengatakan tersangka ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim
Ipda A.R. Riza, SH berdasarkan laporan yang diterima dari korban. Menurut kasat
reskrim pada pukul 13.00 wib awalnya korban bersama adik ipar dan mertuanya
hendak memancing ikan di pasar nipon siombak dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R BK 6464 CB Warna Hitam miliknya
sekitar 500 meter dari lokasi korban memancing. Kemudian pada pukul 15.00 wib,
saat adik ipar korban hendak membeli rokok, adik ipar korban melihat sepeda
motor korban telah hilang.
Kemudian
berdasarkan laporan korban, tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim
melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang ciri - ciri pelaku. Atas
informasi tersebut langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu
sedang duduk - duduk di warung kopi, sehingga langsung dilakukan penangkapan
terhadap pelaku.
Dari
hasil introgasi, Kasat Reskrim mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya dan
mengatakan bahwa sepeda motor korban disimpang dirumah pelaku, sehingga
langsung dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan didapat sepeda motor milik
korban yang diparkirkan di salah satu ruangan. Saat ini menurut kasat reskrim,
tim yang dipimpin oleh Kanit I sedang melakukan pengembangan kemungkinan lokasi
curanmor lainnya oleh pelaku.(Hamnas).
Post a Comment