Konsumen Merasa Di Rugikan, LSM STRATEGI Medan Surati Menteri ESDM
Selama
sebulan lebih surat bernomor 031/PPH/SATKER ADT-LSM STRATEGI/XI/16 dilayangkan
kepada Dirut PT. PLN (Persero) Pusat Sofyan Basir guna penyelesaian indikasi
Kesalahan Prosedur Tambah Daya dan Kelalaian Administrasi penyebab data stand
meter listrik tidak akurat yang berakibat konsumen menderita kerugian material
maupun non material sepertinya tidak ditanggapi, ungkap Ketua DPK LSM STRATEGI
Kota Medan Haris Kelana Damanik di kantornya yang beralamat Jalan Raya Marelan
Tanah 600 Medan. Selasa (03/01/2017).
Dijelaskannya,
hal ini terjadi di kantor PLN Medan Selatan, selaku manajer rayon Afridawaty
Harahap yang secara hirarki jabatan merupakan penanggungjawab kantor pelayanan
yang terletak di Jl. Sakti Lubis No. 20-26 Medan tersebut seyogianya menjunjung
tinggi profesionalitas serta mempedomani segala regulasi terkait bidang
tugasnya, terutama menyangkut aspirasi konsumen.
“Mengingat
belum adanya kepastian dari pihak PLN, dan sesuai hasil kordinasi kami dengan
Ketua Satker ADT, dalam waktu dekat kami berencana menyurati Menteri ESDM, BUMN
beserta pejabat berkompeten lainnya,” ucap Haris sekaligus menjelaskan kembali
permasalahan komplain (keluhan) pelanggan listrik atas nama Surya Ningsih Idpel
120030583702 di Jl. Bajak 2 H Perumahan Puri Mediterania No. 103 Marindal,
selaku konsumen Nining Titi Sundawa merasa belum pernah menandatangani persetujuan
sesuai flow permohonan perubahan daya (migrasi online), daya listrik sudah
dinaikkan pihak PLN Rayon Medan Selatan dari 900 VA menjadi 1300 VA.
“Sejak
proses pergantian dan pemasangan kembali meteran, yang sebelumnya pembayaran
rata-rata berkisar 3 ratusan ribu setiap bulannya, melonjak di tagihan
September 2016 mencapai 1 jutaan lebih, berlanjut untuk bulan Oktober (rekening
September dan Oktober 2016) tagihan menjadi Rp. 2.029.128,-. Bahkan yang lebih
mengejutkan, total tagihan bulan November 2016 sebesar Rp. 2.468.778,- dan Rp.
2.870.028,- ditagihan Desember, tentunya membuat konsumen merasa semakin tidak
nyaman,” paparnya.
Menurut
Haris Kelana, kejanggalan juga terlihat pada Sistem Informasi Baca Meter,
dimana pemakaian bulan Agustus 2016 (untuk rekening September) kwh = “-3876”,
sementara sesuai surat PT. PLN (Persero) Rayon Medan Selatan Nomor:
500/104/MDS/2016 tertanggal 05-10-2016 untuk Agustus 2016 (bulan yang sama)
tertera angka kwh = “678”, seyogianya angka stand meter tidak boleh berbeda
baik Plus (+) maupun Minus (-) dan harus akurat, dikarenakan meter sebagai alat
ukur pemakaian/kwh pelanggan juga penghubung antara pihak PLN dan konsumennya.(Hamnas).
Post a Comment