Curi Besi Reklame Milik Pemko Medan Bernilai Ratusan Juta, Dua Oknum PNS Diringkus Polrestabes Medan
Medan.Metro Sumut
Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengamankan dua
oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melakukan pencurian besi Reklame milik
Pemko Medan di arena Cadika Pramuka Kwarcab Medan di Jalan Karya Wisata Medan
Johor. Kamis (12/01/2017).
Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolrestabes Medan
Kombes Pol Sandi Nugroho, SIK, SH, MHum yang didampingi Kanit Reskrim Iptu M
Rian Permana, SIK mengatakan dua tesangka yang ditangkap tersebut yakni,
Rikardo Gurning (38) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan
Abram Vincent Hutapea (40) warga Jalan Kemiri III No. 6 Medan,” Kedua tersangka
kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Deli Tua ” Kata Kapolrestabes Medan
Kombes Pol Sandi Nugroho, SIK, SH, MHum yang didampingi Kanit Reskrim Iptu M
Rian Permana, SIK, Selasa (11/01/2016) seraya mengungkapkan, terungkapnya kasus
ini atas laporan saksi korban Kasi Pengawasan TRTB Maklum, S.Sos. kepada pihak
kepolisian.
Dari lokasi kejadian perkara polisi berhasil menyita
barang bukti berupa 2 unit mobil truk Crane, bernopol BK 9151 LE dan BK 9324
LB, serta besi-besi bekas bongkaran rangka reklame yang ditaksir berniali Rp
800 juta.
Aksi tersebut dilakukan kedua tersnagka pada Senin
sore, dengan mengambil barang-barang
berupa besi bekas bongkaran reklame milik Pemko Medan, dengan menggunakan dua
unit mobil Crane. Namun pada saat melakukan aksinya, tertangkap tangan oleh
Polsek Delta dan pegawai TRTB, kemudian para pelaku diamankan oleh Polsek Delta,”
Berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 38 Tahun 2014, tentang reklame besi
bekas reklame, merupakan aset Pemko Medan “ Ucap Wira. (Humas Polda Sumut).
Post a Comment