LSM Sidik Perkara Surati Gubsu Dan Ketua DPRDSU

Medan.Metro Sumut
Sudah tiga pekan lebih surat nomor 142/S-MPJL/DPP LSM-SIDIK PERKARA/TIRTANADI/XI/2016 Tertanggal 14 November 2016 yang dikirim LSM Sidik Perkara guna meminta Direksi PDAM Tirtanadi memberikan tanggapan berupa penjelasan tertulis berikut melampirkan data maupun bukti pendukung, sepertinya tak mendapat respon positif alias tak digubris.

Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut Agus Edisyahputra Harahap mengatakan hal ini kami lakukan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 4 Ayat (1), (2), dan Ayat (3) “ Katanya ketika diskusi dengan sejumlah aktivis mahasiswa dan tokoh LSM Kota Medan di kantor barunya yang berlokasi di Jalan Garu II-B Gg. Rahayu No. 73-E Harjosari I Marindal Kecamatan Medan Amplas, Rabu (07/12/2016).

Agus Harahap menyesalkan sikap Direksi PDAM Tirtanadi yang terkesan tak peduli dengan penderitaan masyarakat pelanggan air minum karena sulitnya memperoleh kebutuhan pokok manusia tersebut (air-red) akibat pasokan air yang mengalir dari pipa Tirtanadi sering tersendat, kotor, berbau, dan tak jarang mati total sampai berjam-jam, terkadang seharian penuh.

Menurutnya, kemerosotan kinerja pelayanan BUMD penyedia jasa air minum milik Pemprovsu ini terindikasi disebabkan tingginya tingkat kesenjangan sekaligus adanya pembiaran sikap apatisme para pegawai yang belum mendapat dan tak akan pernah mendapat kesempatan menjabat jika tidak memiliki kemampuan menyogok, terkecuali yang diangkat (promosi jabatan) berdasarkan praktek Nepotisme. Agus menduga jajaran Direksi PDAM Tirtanadi sengaja melakukan praktek sogok dan Nepotisme jabatan mulai tingkat Kabag, Kabid, Kepala Cabang, sampai ke tingkat Kadiv untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

“Mengacu peraturan Perundang-Undangan, kami telah layangkan kembali surat bernomor 153 Tanggal 25 November lalu, untuk kedua kalinya meminta jajaran Direksi PDAM Tirtanadi memberikan penjelasan tertulis terkait penempatan pejabat struktural maupun fungsional setingkat Kabag sampai Kadiv yang terindikasi praktek suap/sogok dan Nepotisme jabatan berikut melampirkan bukti pendukungnya seperti hasil assessment, DP3/PKP ke 69 pegawai yang tertera namanya dalam Kepdir Nomor: 133/KPTS/2016 Tentang Alih Tugas/Mutasi Pegawai, juga tanggapan tentang sejumlah dugaan pelanggaran hukum lain diantaranya dugaan praktek monopoli pekerjaan, pelanggaran Perpres Tentang PBJ, Pembatalan MoU dengan investor Cina, pembengkakan biaya perjalanan dinas, dan dugaan merumahkan Tenaga Kerja Kontrak yang sudah tahunan bekerja tanpa alasan yang jelas, sementara secara terselubung dilakukan penerimaan tenaga kerja baru yang tersinyalir memakai uang sogok (bayar) ataupun praktek Nepotisme (gratis) jika rekruitmen berasal dari kalangan tertentu demi kepentingan politis para direksi “ Papar Agus.

“Surat kedua ini kami tembuskan kepada Gubsu dan Ketua DPRD Sumatera Utara ” Ucapnya seraya mengimbau Gubsu Ir. H.T. Erry Nuradi M.Si segera mencopot jabatan seluruh Direksi PDAM Tirtanadi karena diduga merugikan rakyat khususnya masyarakat pelanggan air minum, serta menggantinya dengan pejabat baru yang memiliki integritas sebelum dugaan permasalahan ini memasuki ranah hukum.(Hamnas).

Tidak ada komentar