LSM Sidik Perkara Surati Gubsu Dan Ketua DPRDSU
Medan.Metro
Sumut
Sudah
tiga pekan lebih surat nomor 142/S-MPJL/DPP LSM-SIDIK PERKARA/TIRTANADI/XI/2016
Tertanggal 14 November 2016 yang dikirim LSM Sidik Perkara guna meminta Direksi
PDAM Tirtanadi memberikan tanggapan berupa penjelasan tertulis berikut
melampirkan data maupun bukti pendukung, sepertinya tak mendapat respon positif
alias tak digubris.
Ketua
DPP LSM Sidik Perkara Sumut Agus Edisyahputra Harahap mengatakan hal ini kami
lakukan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik, khususnya Pasal 4 Ayat (1), (2), dan Ayat (3) “ Katanya
ketika diskusi dengan sejumlah aktivis mahasiswa dan tokoh LSM Kota Medan di
kantor barunya yang berlokasi di Jalan Garu II-B Gg. Rahayu No. 73-E Harjosari
I Marindal Kecamatan Medan Amplas, Rabu (07/12/2016).
Agus
Harahap menyesalkan sikap Direksi PDAM Tirtanadi yang terkesan tak peduli
dengan penderitaan masyarakat pelanggan air minum karena sulitnya memperoleh
kebutuhan pokok manusia tersebut (air-red) akibat pasokan air yang mengalir
dari pipa Tirtanadi sering tersendat, kotor, berbau, dan tak jarang mati total
sampai berjam-jam, terkadang seharian penuh.
Menurutnya,
kemerosotan kinerja pelayanan BUMD penyedia jasa air minum milik Pemprovsu ini
terindikasi disebabkan tingginya tingkat kesenjangan sekaligus adanya pembiaran
sikap apatisme para pegawai yang belum mendapat dan tak akan pernah mendapat
kesempatan menjabat jika tidak memiliki kemampuan menyogok, terkecuali yang
diangkat (promosi jabatan) berdasarkan praktek Nepotisme. Agus menduga jajaran
Direksi PDAM Tirtanadi sengaja melakukan praktek sogok dan Nepotisme jabatan
mulai tingkat Kabag, Kabid, Kepala Cabang, sampai ke tingkat Kadiv untuk
kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
“Mengacu
peraturan Perundang-Undangan, kami telah layangkan kembali surat bernomor 153
Tanggal 25 November lalu, untuk kedua kalinya meminta jajaran Direksi PDAM
Tirtanadi memberikan penjelasan tertulis terkait penempatan pejabat struktural
maupun fungsional setingkat Kabag sampai Kadiv yang terindikasi praktek
suap/sogok dan Nepotisme jabatan berikut melampirkan bukti pendukungnya seperti
hasil assessment, DP3/PKP ke 69 pegawai yang tertera namanya dalam Kepdir
Nomor: 133/KPTS/2016 Tentang Alih Tugas/Mutasi Pegawai, juga tanggapan tentang
sejumlah dugaan pelanggaran hukum lain diantaranya dugaan praktek monopoli
pekerjaan, pelanggaran Perpres Tentang PBJ, Pembatalan MoU dengan investor
Cina, pembengkakan biaya perjalanan dinas, dan dugaan merumahkan Tenaga Kerja
Kontrak yang sudah tahunan bekerja tanpa alasan yang jelas, sementara secara
terselubung dilakukan penerimaan tenaga kerja baru yang tersinyalir memakai
uang sogok (bayar) ataupun praktek Nepotisme (gratis) jika rekruitmen berasal
dari kalangan tertentu demi kepentingan politis para direksi “ Papar Agus.
“Surat
kedua ini kami tembuskan kepada Gubsu dan Ketua DPRD Sumatera Utara ” Ucapnya
seraya mengimbau Gubsu Ir. H.T. Erry Nuradi M.Si segera mencopot jabatan
seluruh Direksi PDAM Tirtanadi karena diduga merugikan rakyat khususnya masyarakat
pelanggan air minum, serta menggantinya dengan pejabat baru yang memiliki
integritas sebelum dugaan permasalahan ini memasuki ranah hukum.(Hamnas).
Post a Comment