Polisi Tetapkan Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama
Jakarta.Metro Sumut
Kepolisian menetapkan petahana Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, memutuskan
untuk meningkatkan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) ke tingkat penyidikan. Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan surat
perintah penyidikan diterbitkan sekarang juga, Ini merupakan konsekuensi dalam
langkah polisi meningkatkan kasus Ahok ke tahap penyidikan.
Informasi yang dihimpun Media ini, Ari Dono Sukmato Kepala Bareskrim
yang memimpin pengumuman hasil gelar perkara Ahok, seperti disiarkan Kompas TV,
Rabu (16/11/2016) mengatakan terjadi perbedaan pendapat sangat tajam pada gelar
perkara kepolisian, Meskipun tidak bulat, tapi tercapai keputusan perkara ini
harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensinya kasus ditingkatkan ke
penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka " Katanya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ahok juga
dilarang meninggalkan Indonesia untuk melancarkan proses penyidikan. Ari Dono
menambahkan, Ahok memiliki hak untuk melakukan pra-peradilan.
Polisi sudah menerima laporan dugaan penistaan agama
sejak tanggal 6 Oktober atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ketika
melakukan kunjungan ke Pulau Seribu pada 27 September lalu. Ada 14 laporan yang
masuk ke kepolisian. Pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah dimulai sejak 10
Oktober. Pada 15 November 2015, polisi melakukan gelar perkara.
Pemeriksaan Ahok didasarkan pada Pasal 156a kuhp jo
pasal 28 ayat (2) uu no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.(Melvy).
Post a Comment