Polisi Tetapkan Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama

Jakarta.Metro Sumut
Kepolisian menetapkan petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke tingkat penyidikan. Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan diterbitkan sekarang juga, Ini merupakan konsekuensi dalam langkah polisi meningkatkan kasus Ahok ke tahap penyidikan.

Informasi yang dihimpun Media ini, Ari Dono Sukmato Kepala Bareskrim yang memimpin pengumuman hasil gelar perkara Ahok, seperti disiarkan Kompas TV, Rabu (16/11/2016) mengatakan terjadi perbedaan pendapat sangat tajam pada gelar perkara kepolisian, Meskipun tidak bulat, tapi tercapai keputusan perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensinya kasus ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka " Katanya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ahok juga dilarang meninggalkan Indonesia untuk melancarkan proses penyidikan. Ari Dono menambahkan, Ahok memiliki hak untuk melakukan pra-peradilan. 

Polisi sudah menerima laporan dugaan penistaan agama sejak tanggal 6 Oktober atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ketika melakukan kunjungan ke Pulau Seribu pada 27 September lalu. Ada 14 laporan yang masuk ke kepolisian. Pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah dimulai sejak 10 Oktober. Pada 15 November 2015, polisi melakukan gelar perkara.


Pemeriksaan Ahok didasarkan pada Pasal 156a kuhp jo pasal 28 ayat (2) uu no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Melvy).

Tidak ada komentar