Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Laksankan Koordinasi Dengan CJS Terkait Pelaksanaan E-Tilang

Belawan.Metro Sumut
Terkait pelaksanaan e-Tilang yang akan diterapkan oleh Polres Pelabuhan Belawan, Satuan Lantas Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Koordinasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 15 November 2016 bertempat di Aula Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edwart Simamora.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edwart Simamora mengatakan pelaksanaan sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka rencana penerapan e- Tilang oleh Polres Pelabuhan Belawan. E-Tilang merupakan aplikasi pembayaran denda tilang yang dilakukan secara online melalui bank, sehingga tidak ada transaksi lagi antara pelanggar lalulintas yang terkena tilang dengan petugas yang melakukan tilang. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pungli dalam penilangan “ Katanya.

Kasat Lantas menjelaskan, Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan selain untuk membahas mekanisme penanganan denda tilang juga untuk membahas besaran tilang yang akan diterapkan. Menurutnya denda tilang yang diterapkan tiap daerah berbeda - beda tergantung dari kemampuan daerah tersebut. Akan tetapi denda tilang yang diterapkan tidak melebihi batas yang ada di undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan “ Jelasnya.(Hamnas).


Tidak ada komentar