Eksekusi Lahan Di Laudah Kabanjahe Ricuh
Kabanjahe.Metro
Sumut
Eksekusi
tanah/lahan seluas kurang lebih 4 Ha beserta sebuah bangunan rumah di Jalan
Mariam Ginting tepatnya di samping SPBU Laudah Kelurahan Padang Mas Kecamatan
Kabanjahe Kabupaten Karo, Kamis (17/11/2016) sekira pukul 10.00 Wib berlangsung
ricuh.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe dan puluhan
personil Polri/TNI yang ikut mengamankan proses eksekusi terpaksa berjibaku
menghadapi penolakan keras dari pihak keluarga bermarga Ginting sebagai
tergugat.
Pengosongan
bangunan rumah dan lahanpun berlangsung dramatis, berulang kali para kerabat
bermarga Ginting mencoba menghalangi para petugas yang hendak membacakan
putusan penetapan eksekusi PN Kabanjahe No.06/PEN.EKS/2016/82/Perd/1977/PN.KBJ
yang dimenangkan termohon eksekusi Alm. Beren Beru Saragih dkk
Jangan
kalian sesuka hati, Kenapa tidak dikasih tau dulu kalau mau dieksekusi. Dimana
keadilan, gak ada perikemanusiaan kalian, seharusnya sebelum dieksekusi ada pemberitahuan
kepada kami “ Kata perempuan separuh baya yang sudah setengah bugil, salah
seorang kerabat pihak tergugat.
Kericuhan
sempat semakin memanas, ketika salah seorang pihak tergugat mengamuk dan
melemparkan botol aqua yang masih berisi air kearah petugas, diikuti amukan
puluhan massa.
Melihat
itu, para petugas dari Polres Karo dan TNI langsung mengamankan 6 orang terdiri
dari 5 laki-laki dan seorang perempuan. Begitu juga sebilah parang dan senjata
laras panjang didalam bangunan rumah berdinding tepas merupakan objek eksekusi.
Pantauan
wartawan, sebelum proses pembacaan penetapan eksekusi yang dibacakan juru sita
PN Kabanjahe Christian Surbakti, Petrus dan Amir Syarifuddin Bangun, berhasil.
Keluarga tergugat sempat menyiramkan air ludah bekas sirih kepada jurusita dan
polisi.
Usai
pembacaan, dilanjutkan dengan mengeluarkan barang-barang milik tergugat dan
pemasangan patok di sekeliling tanah/lahan yang dieksekusi didampingi
perwakilan dari pemerintah Kelurahan Padang Mas.
Kasus
ini muncul pada tahun 1977, berdasarkan keputusan PN Kabanjahe tanggal
20-8-1978 N0.82/Perd/1977/PN.KBJ, Jo Putusan PT Medan tanggal 7-12-1983 No.287/Perd/1979/PT
Medan dan Jo Putusan MA tanggal 16-12-1985 No.1511/PDT/1984 tanah ini milik
Almarhum Beren beru Saragih dkk. (Mar)
Post a Comment