Eksekusi Lahan Di Laudah Kabanjahe Ricuh

Kabanjahe.Metro Sumut
Eksekusi tanah/lahan seluas kurang lebih 4 Ha beserta sebuah bangunan rumah di Jalan Mariam Ginting tepatnya di samping SPBU Laudah Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Kamis (17/11/2016) sekira pukul 10.00 Wib berlangsung ricuh.

Informasi yang dihimpun Media ini, Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe dan puluhan personil Polri/TNI yang ikut mengamankan proses eksekusi terpaksa berjibaku menghadapi penolakan keras dari pihak keluarga bermarga Ginting sebagai tergugat.

Pengosongan bangunan rumah dan lahanpun berlangsung dramatis, berulang kali para kerabat bermarga Ginting mencoba menghalangi para petugas yang hendak membacakan putusan penetapan eksekusi PN Kabanjahe No.06/PEN.EKS/2016/82/Perd/1977/PN.KBJ yang dimenangkan termohon eksekusi Alm. Beren Beru Saragih dkk

Jangan kalian sesuka hati, Kenapa tidak dikasih tau dulu kalau mau dieksekusi. Dimana keadilan, gak ada perikemanusiaan kalian, seharusnya sebelum dieksekusi ada pemberitahuan kepada kami “ Kata perempuan separuh baya yang sudah setengah bugil, salah seorang kerabat pihak tergugat.

Kericuhan sempat semakin memanas, ketika salah seorang pihak tergugat mengamuk dan melemparkan botol aqua yang masih berisi air kearah petugas, diikuti amukan puluhan massa.

Melihat itu, para petugas dari Polres Karo dan TNI langsung mengamankan 6 orang terdiri dari 5 laki-laki dan seorang perempuan. Begitu juga sebilah parang dan senjata laras panjang didalam bangunan rumah berdinding tepas merupakan objek eksekusi.

Pantauan wartawan, sebelum proses pembacaan penetapan eksekusi yang dibacakan juru sita PN Kabanjahe Christian Surbakti, Petrus dan Amir Syarifuddin Bangun, berhasil. Keluarga tergugat sempat menyiramkan air ludah bekas sirih kepada jurusita dan polisi.

Usai pembacaan, dilanjutkan dengan mengeluarkan barang-barang milik tergugat dan pemasangan patok di sekeliling tanah/lahan yang dieksekusi didampingi perwakilan dari pemerintah Kelurahan Padang Mas.

Kasus ini muncul pada tahun 1977, berdasarkan keputusan PN Kabanjahe tanggal 20-8-1978 N0.82/Perd/1977/PN.KBJ, Jo Putusan PT Medan tanggal 7-12-1983 No.287/Perd/1979/PT Medan dan Jo Putusan MA tanggal 16-12-1985 No.1511/PDT/1984 tanah ini milik Almarhum Beren beru Saragih dkk. (Mar)

Tidak ada komentar