Tiga Pegawai Pajak Dipenjara 5 Tahun
Jakarta.Metro
Sumut
Tiga
mantan pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III yakni Herry Setiadji, Indarto
Catur Nugroho dan Slamet Riyana, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim
pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2016). Ketiganya juga diwajibkan
membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri saat membaca amar
putusan di Pengadilan Tipikor. Mengatakan Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa
terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama “ Katanya.
Majelis
Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti memeras perusahaan wajib pajak,
yakni PT EDMI Indonesia. Hery, Indarto dan Slamet, masing-masing menjabat
sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak. Awalnya, PT
EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan
usaha pada 2012, dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya
sekitar Rp 3 miliar.
Ketiga
terdakwa memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 450 juta, agar
kelebihan pajak bisa dikembalikan. Para terdakwa menggunakan istilah "uang
capek" kepada pejabat PT EDMI Indonesia.
Para
terdakwa berulang kali menghubungi pejabat PT EDMI untuk memastikan pemberian
uang. Dalam melakukan aksinya, para
terdakwa juga mengancam pejabat PT EDMI. Terdakwa menyatakan akan mempersulit
administrasi PT EDMI untuk pengurusan pajak selanjutnya,” Terdakwa mengancam,
mengatakan apakah PT EDMI masih mau bertahan lama di Indonesia “ Ucap Hakim.
Selanjutnya,
ketiga terdakwa sepakat uang yang akan diberikan diturunkan jumlahnya menjadi
Rp 150 juta. Namun, pejabat PT EDMI tetap menolak memberikan uang, dan
disepakati bahwa uang yang akan diberikan sebesar Rp 75 juta,” Perbuatan
terdakwa meminta uang capek, Majelis berkesimulan bahwa para terdakwa memiliki
maksud menyalahgunakan kekuasaan dan berupaya menguntungkan diri sendiri “
Ungkap Hakim.
Ketiga
terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seusai
putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, ketiga terdakwa sepakat menerima putusan
dan menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa penuntut
pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempertimbangkan
putusan hakim.(Melvy).
Post a Comment