Tiga Pegawai Pajak Dipenjara 5 Tahun

Jakarta.Metro Sumut
Tiga mantan pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III yakni Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2016). Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Informasi yang dihimpun Media ini, Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor. Mengatakan Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama “ Katanya.

Majelis Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti memeras perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia. Hery, Indarto dan Slamet, masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak. Awalnya, PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012, dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya sekitar Rp 3 miliar.

Ketiga terdakwa memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 450 juta, agar kelebihan pajak bisa dikembalikan. Para terdakwa menggunakan istilah "uang capek" kepada pejabat PT EDMI Indonesia.

Para terdakwa berulang kali menghubungi pejabat PT EDMI untuk memastikan pemberian uang.  Dalam melakukan aksinya, para terdakwa juga mengancam pejabat PT EDMI. Terdakwa menyatakan akan mempersulit administrasi PT EDMI untuk pengurusan pajak selanjutnya,” Terdakwa mengancam, mengatakan apakah PT EDMI masih mau bertahan lama di Indonesia “ Ucap Hakim.

Selanjutnya, ketiga terdakwa sepakat uang yang akan diberikan diturunkan jumlahnya menjadi Rp 150 juta. Namun, pejabat PT EDMI tetap menolak memberikan uang, dan disepakati bahwa uang yang akan diberikan sebesar Rp 75 juta,” Perbuatan terdakwa meminta uang capek, Majelis berkesimulan bahwa para terdakwa memiliki maksud menyalahgunakan kekuasaan dan berupaya menguntungkan diri sendiri “ Ungkap Hakim.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Seusai putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, ketiga terdakwa sepakat menerima putusan dan menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim.(Melvy).

Tidak ada komentar