Menteri Perhubungan Merespon Tawaran Depalindo Soal Dwelling Time
Medan.Metro
Sumut
Menteri
Perhubungan merespon tawaran Dewan Pemakai Jasa Angkutan Pelabuhan Indonesia
(Depalindo) terkait percepatan waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan.
Depalindo pun bersama Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi, Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono,
Staf Ahli Menteri Perhubungan bidang ligistik Djoko Sasono disarankan langsung
menyusun strategi menekan dwelling time di pelabuhan di Indonesia. Senin
(17/10/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Menteri Perhubungan menugaskan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny
Budiono dan Staf Ahli Menteri Perhubungan bidang ligistik Djoko Sasono untuk
melakukan pembahasan langsung dengan Depalindo.
Ketua
Bidang Infrastruktur Angkutan dan Pelayaran Depalindo Pusat Drs Hendrik
Sitompul MM di Medan, Sepulang dari Jakarta, Senin (17/10/2016) mengatakan
Depalindo menyampaikan barang tiga hari keluar proses dwelling time belum
selesai. Alasanya karena dwelling time adalah waktu tunggu barang dari mulai
barang turun di lapangan sampai keluar lapangan atas SPPB. Kalau tiga hari
barang harus dipindah keluar bukan hanya ngosongin YOR tapi dwelling time belum
selesai. Selain itu juga menambah beban biaya importir dan percuma dermaga
harus ada lapangan jika hanya untuk numpang lewat “ Katanya.
Lanjut
Hendrik yang juga anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat ini, Pelindo harus
punya buffer. Kebijakan pembatasan waktu barang di pelabuhan selama tiga hari
juga dinilai bertentangan dengan Permenhub Nomor 116/2016 dengan PMK 23/2015.
Pada pasal 116 dan pasal 2 menjelasakan barang boleh ditimbun selama tiga hari.
Pada Pasal 16 ayat 1 juga menyebutkan barang boleh ditimbun 30 hari. PMK
23/2015 merupakan turunan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan “ Ucapnya.
Hendrik
menjelaskan, Alasan PMK turunan undang-undang, Permenhub harusnya batal demi
hukum. Dan untuk menjaga YOR maka ada batasan di atas 65 persen kontainer boleh
dapat dipindahkan. Bukan karena aturan tapi karena untuk menjaga kelancaran bongkar
muat dan ini beban terminal. Dwelling time untuk custom clearance melibatkan
lintas kementerian. Bila pembenahannya melalui jalur regulasi, sejatinya
dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu agar tidak memberatkan pelaku usaha.
Harus disepakati bahwa dwelling time
adalah saat kontainer turun dari kapal ke CY sampai dengan SPPB
selesai. Setelah SPPB adalah hak pemilik
barang apakah mau di pindahkan ke gudang ataupun tetap di TPS,” Dwelling time
di Belawan sudah mencapai target karena kerja keras dari stakeholder di
pelabuhan dari para instansi pemerintah sampai dengan pihak swasta di pelabuhan
“ Jelasnya.
Menteri
Perhubungan menyampaikan apabila ingin mengurangi dwelling time harus ada
kemauan dari instansi pemerintah dan pemilik barang. Jangan sampai terjadi kesepakatan yang malah
mengakibatkan ruginya stakeholder.
Misalnya karena ketidaklengkapan/kelalaian importir, pihak BC ataupun
karantina memeriksa barang lebih banyak dan lebih lama. Dipindahkan barang 3
hari dari terminal, pihak terminal dirugikan karena sesuai peraturan apabila
YOR 65 persen maka kontainer dapat dipindahkan ke lokasi lain di luar terminal.(Hamnas).
Post a Comment